PT HK Tingkatkan Standar Pelayanan dan Kemanan Jalan Tol Permai

PEKANBARU - PT Hutama Karya (HK) selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Pekanbaru-Dumai (Permai) berkomitmen meningkatkan standar pelayanan minimal. Diantaranya, dengan melakukan perbaikan serta pemeliharaan jalan bebas jalan hambatan secara berkelanjutan.

Demikian dikatakan Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya, Dwi Aryono, Senin (29/11/21).

"Kami terus menambahkan penunjang operasional tol seperti rumble strip/dot, warning lamp, CCTV dan rambu-rambu lainnya sebagai penunjang operasional tol," kata Dwi.

Selain itu lanjut Dwi lagi, dilakukan pula pemeliharaan secara berkala sesuai standar demi kenyamanan dan keamanan pengguna jalan tol yang kami kelola. Setiap ada kondisi fisik jalan tol yang kurang baik seperti ada jalan yang berlubang atau bahkan longsor. Pengelola tol segera ditangani secepatnya dengan menggunakan sistem Rekonstruksi Beton Rigid, Scrapping, Filling dan Overlay (SFO) dan Patching Hotmix sesuai dengan tingkat perbaikannya.

Adapun proses perbaikan yang saat ini sedang berlangsung yakni perkuatan lereng dengan batu bronjong pada KM 25+200 arah Pekanbaru. Kemudian perbaikan perkerasan jalan pada Ramp 4 Interchange Dumai KM 97+000 arah Dumai.

Selain itu juga dilakukan perbaikan perkerasan pada KM 32+600 arah Pekanbaru. Perbaikan tersebut biasanya dilakukan mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Sehingga pengguna jalan diharapkan dapat berhati-hati di jam-jam tersebut.

"Ini upaya kita bagaimana memaksimalkan standar pelayanan jalan tol Permai," papar Dwi lagi.

Lebih lanjut, Dwi menambahkan bahwa dengan perawatan yang telah dilakukan di jalan tol yang dikelola diharapkan tidak ada lagi kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) yang melintas.

“ODOL cukup berpotensi merusak perkerasan jalan, dari sisi regulasi saja kendaraan ODOL tidak diperbolehkan untuk melintas di jalan tol. Saat ini kami sedang menggalakan razia ODOL bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Provinsi Riau, selain kendaraan yang dinyatakan ODOL, kendaraan dengan lampu mati dan ban gundul juga dilarang melintas dengan di pukul mundur atau diminta untuk putar balik oleh petugas,” ungkap Dwi.(*)

TERKAIT