Unri Belum Nonaktifkan Dekan Tersangka Pencabulan, Permendikbud 30 Tak Dipandang

PEKANBARU - Dugaan pelecehan mahasiswi Universitas Riau berinisial L sepertinya setengah hati ditindaklanjuti pihak rektorat. Hingga kini, tersangka Syafri Harto yang merupakan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) belum dinonaktifkan.

Artinya tersangka dugaan perbuatan cabul yang ditetapkan oleh Polda Riau itu masih berstatus dosen aktif. Bisa saja tersangka masih mengajar di kampus di Jalan HR Soebrantas, kawasan Panam, Kota Pekanbaru itu.

Padahal dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 menyatakan civitas akademika yang diduga terlibat asusila harus diberikan sanksi tegas.

Sanksi tegas ini tidak perlu menunggu suatu tindak pidana mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. Ini juga sebagai upaya kampus memberikan perlindungan kepada korban.

Terkait belum dinonaktifkannya Syafri Harto, Rektor Universitas Riau Prof Dr Aras Mulyadi dikonfirmasi malah meminta wartawan bertanya kepada Wakil Rektor II Prof Sujianto.

"Dapat dikomunikasikan dengan WR2 (Wakil Rektor) sebagai juru bicara Unri (Universitas Riau)," jawab Syafri, seperti yang dilansir dari liputan6.

Sementara itu, Prof Sujianto yang disebut Aras sebagai juru bicara Universitas Riau tidak dapat dihubungi. Nomor telepon selulernya tidak aktif setelah beberapa kali dihubungi.

Hal serupa juga terjadi pada nomor Whatsapp Sujianto. Beberapa kali dihubungi tidak pernah tersambung.*

TERKAIT