Pemprov Riau Belum Tetapkan Status Siaga Banjir, Begini Penjelasan Gubernur

PEKANBARU - Meski dua kabupaten yakni Pelalawan dan Kampar sudah menetapkan status siaga banjir, namun hingga saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum menerima Surat Keputusan (SK) penetapan status siaga tersebut.

Padahal SK dari pemerintah daerah tersebut menjadi acuan Pemprov Riau menetapkan status siaga darurat banjir tingkat provinsi tahun 2021.

Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengatakan, jika nantinya daerah sudah menetapkan status siaga darurat banjir, dilanjutkan dengan mengeluarkan SK yang ditandatangani kepala daerah.

"Kalau daerah sudah menetapkan status siaga darurat dan ada SK dari kepala daerahnya, minimal dua saja. Sudah bisa dibuat status siaga darurat banjir tingkat provinsi," sebut Gubri, Rabu (10/11/2021).

Sebab, kata Gubri, jika sudah ditetapkan status siaga darurat banjir tingkat provinsi, maka bantuan akan mudah diberikan bagi daerah yang terjadi banjir. Tidak hanya bantuan dari Pemerintah Provinsi Riau, namun juga dari pemerintah pusat.

"Kalau sudah ditetapkan status siaga tingkat provinsi, kami dari provinsi mudah memberikan bantuan. Termasuk juga dari pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," ujaranya.

Untuk itu, Gubri mengimbau kepada pemerintah kabupaten/kota yang daerahnya sudah terjadi banjir dan kondisinya terus meluas, agar bisa ditetapkan status siaga darurat banjir.

"Kalau sudah ditetapkan, langsung tembuskan SK-nya kepada kami. Hal tersebut yang akan menjadi dasar untuk menetapkan status tingkat provinsi," tukasnya.(*)

TERKAIT