Terbukti Korupsi, Yan Prana Orang Dekat Gubri Divonis 3 Tahun Penjara

PEKANBARU - Mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid divonis penjara selama 3 tahun, Kamis (29/7). Yan Prana terbukti  korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak 2013-2017.

Persidangan digelar secara virtual. Majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum Yan Prana berada di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, sedangkan Yan Prana di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Lilin Herlina, menyatakan Yan Prana Jaya bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18  UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana  telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1  jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Yan Prana Jaya Indra Rasyid terbukti melanggar dakwaan pertama subsidair, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan," ujar Lilin Herlina.

Majelis hakim tidak membebani Yan Prana  membayar uang pengganti kerugian negara sebagai mana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Dalam kasus ini JPU menuntut Yan Prana mengganti uang kerugian negara Rp2,8 miliar labih.

Atas vonis tersebut, Yan Prana    melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir  hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Kami pikir-pikir," kata penasehat hukum Yan Prana.

Hukuman yang diberikan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Yan Prana dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

JPU juga menghukum Yan Prana  membayar uang pengganti kerugian negara Rp2.896.349.844.  Uang pengganti ini dapat diganti kurungan badan selama 3 tahun.

Sementara itu, penasehat hukum Yan Prana yang diketuai Deni B Latif mengaku hukuman hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Namun, mereka mengaku tetap belum puas atas hukuman tersebut.

"Hukuman lebih memang lebih rendah dari  tuntutan. Kami tetap akan konsultasi (dengan terdakwa)  karena ada beberapa unsur yang tidak terbukti, seharusnya." tutur Deni.

JPU dalam dakwaannya menyebut, Yan Prana Jaya bersama-sama Donna Fitria (perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan Ade Kusendang, serta Erita, sekitar Januari 2013 hingga Desember 2017 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp2.896.349.844,37.

Berawal pada Januari 2013, saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna, terdakwa Yan Prana yang ketika itu menjabat Kepala Bappeda Siak mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.

Donna Fitria sebagai bendahara pengeluaran, lantas melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksanaan kegiatan.

Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) perjalanan dinas sebesar 10 persen. Uang yang diterima masing-masing pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas.

Pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen tersebut dilakukan setiap pencairan. Uang dikumpulkan dan disimpan Donna selaku bendahara pengeluaran di brangkas bendahara, Kantor Bappeda Kabupaten Siak

Donna Fitria, mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa Yan Prana secara bertahap sesuai dengan permintaannya. Akibat perbuatan terdakwa Yan Prana negara dirugikan Rp2.895.349.844,37.

Tidak hanya perjalanan dinas, dalam kasus ini juga terjadi penyimpangan dalam mengelola anggaran atas kegiatan pegadaan alat tulis kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2015 sampai dengan TA 2017 dan melakukan pengelolaan anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 - 2017.

Majelis hakim menilai Yan Prana terbukti melakukan perbuatan korupsi anggaran pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan makan minum di Bappeda. Sedangkan pada perjalanan dinas tidak terbukti ada ketugian negara.(hrc)

TERKAIT