Pekanbaru Terapkan PPKM, Masyarakat Diminta Tidak Panik

PEKANBARU - Kota Pekanbaru masuk ke dalam daftar 43 daerah yang akan melakukan pengetatan penerapan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali.

Dari itu Pemko Pekanbaru membuat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 13/SE/SATGAS/2021, Rabu (7/7/2021). SE itu berisi tentang pengetatan aktivitas dan edukasi pelaksanaan PPKM.

SE itu dikeluarkan berdasarkan instruksi Menteri Dalam negeri Nomor 17 Tahun 2021dan Instruksi Gubernur Riau nomor 122/INS/HK/2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro.

Alhasil Pemko Pekanbaru memetakan sebanyak 38 RW yang masuk ke dalam zona merah dan oranye akan dilakukan pengetatan.

Doni Saputra, Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru menghimbau bagi masyarakat yang wilayah tempat tinggalnya masuk ke dalam PPKM agar tidak panik.

"Dengan diberlakukannya pengetatan PPKM Mikro ketat sesuai perintah pemerintah pusat di Pekanbaru, masyarakat diminta untuk tidak panik," cakap Doni, Kamis (8/7/2021).

Dilanjutkan Politisi PAN ini, PPKM dilakukan oleh pemerintah bukan untuk menjatuhkan ekonomi dan melarang warga melakukan aktivitasnya seperti biasa. Melainkan ini dilakukan untuk menyelamatkan masyarakat dari Covid-19.

Selain itu dia juga menghimbau agar masyarakat meningkatkan keselamatan dirinya dengan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Masyarakat diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, serta tetap berada di rumah untuk sementara waktu," katanya.(clc)

TERKAIT