PPKM Mikro Diperketat, Mal dan Kafe Tutup Pukul 17.00

PEKANBARU - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) mengatakan, aturan PPKM Mikro di 43 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali diperketat. Pengetatan mulai diberlakukan 6-20 Juli 2021.

"Kami minta kepada gubernur dan bupati kota menjalankan PPKM Mikro secara ketat dan disiplin dan juga pemda siapkan infrastruktur pelaksanaannya dengan kerja sama dengan Forkopimda untuk meningkatkan tracing dan testing," kata Airlangga saat jumpa pers daring, Rabu (7/7/2021).

Airlangga menjelaskan, dalam pengetatan PPKM Mikro, kapasitas tempat kerja diharuskan work from home sebesar 75 persen, keterisian dine-in resto atau cafe 25 persen, beserta jam operasional yang hanya sampai pukul 17.00 waktu setempat.

"Sisanya take away, mal dan pusat perbelanjaan ditutup jam 17 juga, kegiatan lain juga dibatasi sesuai dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri," jelas Airlangga dilansir liputan6.

Untuk fasilitas kesehatan pada pengetatan PPKM Mikro, Airlangga mengantisipasi lonjakan dengan meminta kepada pemerintah daerah setempat untuk memperluas kapasitas rumah sakit sebesar 40 persen. Dia juga meminta pengetatan dibarengi dengan kedisiplinan masyarakat dalam menaati protokol kesehatan.

"Kita minta pemda untuk lakukan perluasan rumah sakit ke 40 persen kemudian penegakan disiplin menggunakan masker yang kepatuhannya sudah mulai turun," tandas Airlangga.(*)

TERKAIT