Kadiskes Riau: OTG Covid-19 Tak Perlu Swab Setelah Isolasi Sesuai Permenkes

PEKANBARU - Beredar kabar di Provinsi Riau bahwa Puskesmas menolak melakukan swab  dan masyarakat yang positif Covid-19 tidak lagi dites sampai ada hasil negatif setelah melakukan isolasi. Keduanya dikabarkan karena anggaran dari pemerintah tidak ada.

Mengenai dua kabar tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir memberikan tanggapan.

"Puskesmas mana yg menolak melakukan swab? Sampel yg ada di lab Biomolekuler kebanyakan dari Puskesmas di kabupaten kota," kata Mimi melalui pesan grup WhatsApp, Senin (25/5/2021).

Kemudian mengenai orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 namun tidak memiliki gejala (Orang Tanpa Gejala/OTG) tidak dilakukan swab setelah isolasi, dikatakan Mimi hal ini sudah sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 413 revisi 5.

"Untuk yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang OTG/ringan cukup melakukan isolasi mandiri (isoman) baik di rumah yang layak untuk isoman maupun di tempat isoman yang disiapkan pemerintah selama 10 sampai dengan 14 hari. Setelah itu dinyatakan sembuh. Ini sesuai dengan Permenkes 413 revisi 5," jelas Mimi.

Diketahui, menurut Permenkes nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, halaman 103 poin G tentang Evaluasi Akhir Status Klinis Pasien Covid-19 dinyatakan, pasien konfirmasi asimptomatik tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR. Dinyatakan selesai isolasi apabila sudah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.(hrc)

TERKAIT