Respons Perintah Jokowi Soal Covid-19, Wakapolri Langsung Kunker ke Riau

PEKANBARU - Wakapolri Komjen Pol Dr Gatot Edy Pramono melakukan kunjungan kerja ke Polda Riau pada Kamis (20/5/2021). Tiba di Pekanbaru, Komjen Gatot didampingi Kapolda Riau Irjen Agung Setia melakukan identifikasi persoalan Covid-19 dengan meninjau posko PPKM di Kelurahan Sidomulyo.

Komjen Gatot mengatakan kedatangannya ke Riau khususnya di Kota Pekanbaru untuk melihat pelaksanaan kegiatan posko PPKM, berkaitan dengan arahan Presiden Joko Widodo agar penanganan Covid-19 di Riau dalam 14 hari ke depan dilakukan lebih intensif untuk menurunkan angka positif Covid-19.

Wakapolri memberikan arahan untuk mengefektifkan podko PPKM dengan melakukan 3 T (Testing, Trecing dan Treadment) sehingga dapat menemukan penderita Covid-19 untuk diberikan penanganan secara baik sampai sembuh.

"Di Provinsi Riau khususnya Kota Pekanbaru dan Dumai merupakan daerah yang tertinggi dalam penularan Covid-19, agar secara bersama-sama memutus mata rantai Covid 19 dengan langkah awal melakukan penyekatan dan setelah itu melaksanakan kegiatan pos PPKM serta mempersiapkan swab antigen,” terang Wakapolri.

Wakapolri mengharapkan adanya kesadaran masyarakat akan bahaya pandemi Covid-19 dan patuh protokol kesehatan.

Jenderal putra Riau ini juga meminta percepatan Pelaksanaan vaksinasi terutama bagi lansia.

"Untuk pelaksanaan vaksinasi bagi lansia agar diberi tempat khusus, mari kita bekerja sama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” katanya.

Sementara itu, Kapolda Riau dalam penjelasannya mengatakan Riau terdapat 824 posko PPKM Mikro dengan kegiatan posko yang terdiri atas 2 hal, yaitu 3T dan 5M.

"Secara global kami sudah melakukan testing terhadap  214.657 orang, tracing terhadap 31.730 orang dan treatment/evakuasi sebanyak 888 orang. Masyarakat yang OTG tidak kami isolasi saja, akan tetapi kami berikan juga obat obat yang dapat menyembuhkan," papar Agung.

“Skema penanganan Covid-19 bersama-sama dengan Satgas Covid-19 ada 5 skema, pertama mengidentifikasi kenaikan penyebaran Covid-19 dan peningkatan angka kematian, menangani kenaikan penderitan Covid-19, memutus penularan di garis pertama, mengobati pasien positif dengan gejala sedang maupun ringan, penegakkan hukum terhadap pelanggaran prokes,” tutupnya. (rilis)

TERKAIT