Covid-19 Kian Tinggi, Larangan Mudik Dipercepat Mulai 22 April-17 Mei

PEKANBARU - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Indonesia sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Pusat, Letjen TNI Doni Monardo menginformasikan perubahan aturan pemerintah mengenai larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Jika sebelumnya larangan mudik berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang, kini dipercepat mulai hari ini, Kamis, 22 April hingga 17 Mei 2021.

"Kemarin berdasarkan rapat yang dipimpin Kapolri, dan dihadiri kementerian, lembaga serta Panglima TNI, diputuskan larangan mudik dilakukan lebih awal," kata Doni saat rapat koordinasi dengan Gubernur Riau Syamsuar dan Forkopimda di Balai Serindit, Kamis (22/4/2021).

Doni berharap masyarakat dapat menerima dan mematuhi aturan tersebut dengan lapang dada.

"Kami harap jangan karena larangan ini menjadi kecil hati, karena larangan ini demi keselamatan bangsa Indonesia," ujarnya.(hrc)

TERKAIT