Prof Suteki: Tunjukkan kepada Saya bahwa Khilafah sebagai Ideologi Terlarang


JAKARTA- mimbarnegeri.com, Pakar Sosiologi Hukum dan Filsafat Pancasila, Profesor Suteki menilai, di Indonesia tidak ada aturan hukum tertulis yang melarang ideologi khilafah dipelajari atau diajari di bangku-bangku pendidikan.
“Tidak pernah kita temui di Indonesia bahwa khilafah itu ditetapkan sebagai Ideologi terlarang. Ini yang harus kita pegang.” ucap Prof Suteki dikutip dari video zoom nya yang beredar di twitter pada Kamis (3/9).
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ini mengatakan, mulai dari UUD 45 hingga Peraturan Presiden, atau Keputusan Gubernur tidak ada satu pun pernyataan yang mengatakan khilafah ajaran terlarang
“Tunjukan kepada saya peraturan mulai dari undang-undang dasar 1945 sampai keputusan menteri atau keputusan gubernur, silahkan dicari adakah pernyataan hukum yang menyatakan bahwa khilafah itu sebagai ideologi atau ajaran yang terlarang?” ucap Suteki.
Dia mengatakan, sebagai ummat Islam semestinya tidak membenci khilafah atau takut dengan ajarannya. Sebab Khilafah merupakan sistem pemerintahan Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad.
“Apalagi kita ini sebagai ummat Islam, lah wong ajaran sendiri saja ditakuti, dimusuhi, ini nalarnya gimana.” Ujar dia.
Menurut dia, Khilafah boleh diajarkan dan dida’wakan, sebab tidak ada aturan hukum yang melarangnya.
“Jadi kalau bagi saya, karena ini ajaran Islam maka boleh dida’wakan, diajari, tetapi tidak boleh ada upaya pemaksaan, apalagi kekerasan apalagi makar.” Ungkap Suteki
Pada Agustus 2019 lalu, Suteki dicopot dari Jabatannya sebagai Kepala Program Studi di Universitas Diponegoro. Pencopotan ini karena dia tampil sebagai saksi ahli dalam gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Suteki dianggap melanggar disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Rektor memberhentikan Suteki dari jabatannya melalui Surat Keputusan Nomor: 586/UN7.P/KP/2018 tentang pemberhentian dua jabatan penting dan beberapa jabatan lain di luar kampus. (fin)

sumber : fajar.co.id


















TERKAIT