KPK Sita Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Kantor Setdako Dumai


DUMAI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2017 dan 2018 saat menggeledah Kantor Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Dumai, Selasa (13/8/2019).

Penggeledahan dilakukan selama tiga jam dari pukul 10.00 WIB, penyidik KPK baru keluar dari ruangan sekitar pukul 12.30 WIB.

Ditemui di Kantor Walikota, Pj Sekda Dumai H Hamdan Kamal mengatakan, sebelum penggeledahan KPK meminta izin dan menunjukkan surat tugasnya.

"Sebelum penggeledahan KPK memina izin dan menunjukkan surat tugasnya kepada saya pagi tadi," kata Hamdan Kamal.

Lanjutnya, mereka juga meminta pendampingan. Saya menunjuk Kabag Hukum untuk mendampingi penyidik KPK melakukan penggeledahan.

"Selama penggeledahan KPK didampingi Kabag Hukum Setdako Dumai Dede Mirza," jelasnya.

Ditanya terkait penggeledahan dan dokumen apa saja yang dibawa petugas KPK, Pj Sekda mengaku tidak tahu. "Kalau itu saya tidak tahu," Sebut Sekda sambil berlalu dan naik ke mobil dinasnya.

Informasi yang dirangkum pemeriksaan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Walikota Dumai. Selain menggeledah ruang pengadaan barang dan jasa KPK juga menggeledah rumah dinas walikota dan kantor LPSE.

Terpisah, Kabag Hukum Setdako Dumai Dede Mirza membenarkan bahwa dirinya diperintah untuk mendampingi KPK melakukan penggeledahan.

"Saya hanya mendampingi saja," kata Dede.

Saat menggeledah ruang pengadaan barang dan jasa, lanjutnya, penyidik KPK menyita dokumen pengadaan barang dan jasa tahun 2017 dan 2018," kata Dede.

Dari pantauan di lapangan, keluar dari ruang pengadaan barang dan jasa tim KPK langsung menuju kantor LPSE yang berada tidak jauh di belakang Kantor Sekretariat Daerah Kota Dumai. (hrc)
TERKAIT