Takut Penegakan Hukum Kebun Sawit ECC, 300 Ha Diserahkan Ke BBKSDA
Pekanbaru-mimbarnegeri.com, Kebun sawit milik ECC, warga Pekanbaru kebun sawit milik ECC berlokasi di Desa Pinggir Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis seluas 300 ha, diinformasikan seluruhnya berada dalam kawasan konservasi, kawasan Hutan Lindung telah diserahkan kepada Balai Besar Kawasan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau
Menurut sumber penyerahan kebun sawit oleh ECC, karena takut akan ada penegakan hukum oleh BBKSDA terhadap ECC dan oknum-oknum yang melakukan alih fungsi kawasan lindung menjadi kebun sawit, secara illegal. Kebun sawit milik ECC tidak mengantongi izin dari Kementerian LH Kehutanan RI.
Terkait informasi penyerahan lahan kebun sawit seluas 300 ha milik ECC berlokasi Balai Raja tersebut ketika dikonfirmasi ke BBKSDA Riau di Pekanbaru melalui Olifia Manurung Staf bidang P3 (Perlindungan Pengawetan dan Pengawasan) BBKSDA Olifia tidak menafikkan penyerahan lahan kawasan konsevasi tersebut ke BBKSDA “memang ada penyerahan kawasan konservasi Balai Raja yang telah ditanami sawit†penyerahan tersebut masih dalam proses, Olifia disinggung soal luasan kebun sawit yang berada dalam HP tersebut mengelak, untuk lebih jelas terkait penyerahan lahan kebun sawit yang berada dalam kawasan konservasi dan luasan konservasi yang diserobot oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut, yang berkompeten menjelaskan penyerahan kawasan konservasi tersebut, hubungi Kasi BBKSDA Duri MB. Hutajulu ujar Olifia kepada awak media ini Jumat (05/07/2019)
Ditempat terpisah ketua tim Investigasi Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Provinsi Riau Salamuddin Purba ditanya terkait kawasan konservasi yang dikuasai sejumlah oknum pengusaha yang membuka kebun sawit dalam kawasan HP Balai Raja tersebut mengatakan selain ECC, ada oknum yang lain membuka kebun sawit dalam kawasan HP tersebut yakni As, Jo, Han, H. Je. Kaitan dengan pembukaan kebun dalam kawasan HP tersebut pihak KSDA diharapkan tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku yang menguasai kawasan konservasi di Balai Raja secara illegal itu.
Terkait penguasaan kawasan lindung Balai Raja sambung Salamuddin Purba P3KD Riau telah mengirimkan konfirmasi tertulis untuk diklarifikasi kepada pemilik kebun sawit ECC, As, Jo, Han, dan H.Je, namun hinga saat ini tidak dijawab. Menurut Salamuddin konfirmasi yang disampaikan tersebut berdasarkan surat BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) Wilayah XIX Pekanbaru No: S.046/bpkh.xix/pkh/-/1/2019 tanggal 29 Januari 2019 dalam surat tersebut disebutkan bahwa kebun sawit ECC, As, Jo, Han dan H.Je lokasai Balai Raja berdasarkan telaah titik koordinat yang disampaikan P3KD Provinsi Riau kepada BPKH tersebut disebutkan BPKH masuk dalam kawasan Suaka Margasatwa (SM) Balai Raja, terang Salamuddin Purba (Tim)
Menurut sumber penyerahan kebun sawit oleh ECC, karena takut akan ada penegakan hukum oleh BBKSDA terhadap ECC dan oknum-oknum yang melakukan alih fungsi kawasan lindung menjadi kebun sawit, secara illegal. Kebun sawit milik ECC tidak mengantongi izin dari Kementerian LH Kehutanan RI.
Terkait informasi penyerahan lahan kebun sawit seluas 300 ha milik ECC berlokasi Balai Raja tersebut ketika dikonfirmasi ke BBKSDA Riau di Pekanbaru melalui Olifia Manurung Staf bidang P3 (Perlindungan Pengawetan dan Pengawasan) BBKSDA Olifia tidak menafikkan penyerahan lahan kawasan konsevasi tersebut ke BBKSDA “memang ada penyerahan kawasan konservasi Balai Raja yang telah ditanami sawit†penyerahan tersebut masih dalam proses, Olifia disinggung soal luasan kebun sawit yang berada dalam HP tersebut mengelak, untuk lebih jelas terkait penyerahan lahan kebun sawit yang berada dalam kawasan konservasi dan luasan konservasi yang diserobot oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut, yang berkompeten menjelaskan penyerahan kawasan konservasi tersebut, hubungi Kasi BBKSDA Duri MB. Hutajulu ujar Olifia kepada awak media ini Jumat (05/07/2019)
Ditempat terpisah ketua tim Investigasi Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Provinsi Riau Salamuddin Purba ditanya terkait kawasan konservasi yang dikuasai sejumlah oknum pengusaha yang membuka kebun sawit dalam kawasan HP Balai Raja tersebut mengatakan selain ECC, ada oknum yang lain membuka kebun sawit dalam kawasan HP tersebut yakni As, Jo, Han, H. Je. Kaitan dengan pembukaan kebun dalam kawasan HP tersebut pihak KSDA diharapkan tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku yang menguasai kawasan konservasi di Balai Raja secara illegal itu.
Terkait penguasaan kawasan lindung Balai Raja sambung Salamuddin Purba P3KD Riau telah mengirimkan konfirmasi tertulis untuk diklarifikasi kepada pemilik kebun sawit ECC, As, Jo, Han, dan H.Je, namun hinga saat ini tidak dijawab. Menurut Salamuddin konfirmasi yang disampaikan tersebut berdasarkan surat BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) Wilayah XIX Pekanbaru No: S.046/bpkh.xix/pkh/-/1/2019 tanggal 29 Januari 2019 dalam surat tersebut disebutkan bahwa kebun sawit ECC, As, Jo, Han dan H.Je lokasai Balai Raja berdasarkan telaah titik koordinat yang disampaikan P3KD Provinsi Riau kepada BPKH tersebut disebutkan BPKH masuk dalam kawasan Suaka Margasatwa (SM) Balai Raja, terang Salamuddin Purba (Tim)
TERKAIT




Tulis Komentar