Polda Riau Pelajari Laporan Dugaan Penghinaan Gubernur oleh Supporter PSPS


PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menanggapi laporan yang dilayangkan Gubernur Riau Syamsuar, terhadap dugaan penghinaan yang dilakukan oleh suporter PSPS Riau, Curvanord saat liga 2 Indonesia menjamu PSMS Medan di Stadiun Khaharudin Nasution.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Jumat (28/6/2019) siang di Pekanbaru, kepada halloriau.com, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari orang nomor satu di Riau ini.

"Benar, laporannya sudah kita terima dari pihak pelapor (pemprov, red) kemarin," ungkap Sunarto.

Lebih lanjut, Sunarto menyebut saat ini penyidik Direskrimum Polda Riau tengah mempelajari laporan tersebut dari pihak Pemprov Riau. Intinya, kata Sunarto untuk mengetahui apakah laporan itu terdapat unsur pidananya.

"Surat laporannya sedang dipelajari oleh pihak penyidik. Proses selanjutnya, tentunya akan dilalui beberapa tahapan-tahapan," singkat Sunarto.

Sebelumnya, kericuhan terjadi saat suporter yang diketahui bernama Curvanord melemparkan petasan ke lapangan arah gawang penjaga kiper PSMS Medan. Melihat itu wasit yang memimpin pertandingan Sukma dari DKI Jakarta, terpaksa menghentikan pertandingan selama 15 menit.

Dinilai menang jumlah yang banyak, kerusuhan semakin tak terbendung saat supporter mulai membakar kertas di tribun utara sampai jalan menuju lapangan. Api yang membesar coba dipadamkan oleh mobil pemadam kebakaran yang ikut disiagakan, namun gagal upaya itu dihalangi para suporter dengan lemparan batu.

Selain petugas kepolisian yang menjadi korban sasaran kemarahan suporter, kaca mobil pemadam kebakaran dari Kota Pekanbaru ikut terkena lemparan batu hingga pecah. Dalam kericuhan itu massa mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas kepada Gubernur Riau.

Sikap arogan suporter Curvanord pendukung PSPS Riau, saat laga menjamu PSMS Medan, lalu akhirnya berbuntut laporan ke Mapolda Riau. Gubernur Riau Syamsuar menilai, massa telah melakukan dugaan penghinaan dirinya di depan publik.

Perkara ini, langsung dilaporkan Karo Hukum Pemprov Riau, Nelly Wardani melalui Kepala Sub Litigasi Pemprov Riau Yan Dharmadi, Selasa (25/6/2019) siang. Pihaknya mengadukan perkara ini ke Mapolda Riau sesuai arahan pimpinan. (hrc)
TERKAIT