Kejati Riau Benarkan Mantan Bupati Siak Arwin AS Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan SK Menhut


SIAK - Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan membenarkan eks bupati Siak 2 periode Arwin AS kembali ditetapkan tersangka.

Kali ini dalam perkara pemberian izin diduga dengan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Mentri Kehutanan (Menhut) di kabupaten Siak, Riau.

"Iya benar, kita sudah terima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dari Polda Riau, tertulis atas nama Arwin AS dan 2 nama lain, yakni Teten Effendi dan Suratno Konadi," kata Muspidauan, Minggu (5/5/2019).

Kejati Riau menerima SPDP dari Polda Riau sudah terbilang lama.

Namun berkas penyidikan tak kunjung dikirim Ditreskrimum Polda Riau.

Sementara 2 nama tersangka lain yaitu Suratno Konadi dan Teten Efendi sudah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siak.

Suratno merupakan Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI), yang mengajukan permohonan Izin Lokasi (Inlok) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) ke Pemkab Siak.

Sedangkan Teten Effendi merupakan eks Kadis Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak, yang mendesak Bupati Siak Arwin AS mengabulkan permohonan izin PT DSI.

Suratno merupakan Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) sedangkan Teten adalah Mantan Kadis Kehutanan Pemkab Siak.

Mereka diduga terlibat kasus dugaan pemalsuan SK Menhut.

Suratno dan Teten sudah menjalani sidang yang ketiga pekan lalu. Selasa (7/5/2019) mendatang sudah memasuki sidang keempat.

Muspidauan menyebut pihaknya menunggu berkas perkara tersangka atas nama Arwin AS dari Polda Riau untuk diteliti lebih lanjut.

Terungkapnya Arwin AS berstatus tersangka pada perkara ini, saat diperika menjadi saksi di PN Siak, Kamis (2/5/2019) kemarin.

JPU dari Kejati Riau Syafril menyebut Arwin AS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau.

Sidang tersebut panas karena terjadi perdebatan sengit antara JPU dengan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Yusril dan kawan-kawan.

Perkara tersebut merupakan laporan masyarakat atas nama Jimmy.

Sebab, lahannya seluas 84 Ha tiba-tiba berada di dalam Inlok dan IUP PT DSI. Begitu pula lahan warga lainnya seluas 1.300 Ha yang dikelola PT Karya Dayun berada di dalam izin yang dikantongi PT DSI.

Padahal alas hak dari kepemilikan pihak Jimmy dan kawan-kawan merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM).

PT DSI ini mengantongi izin pelepasan kawasan hutan (IPKH) Nomor 17/Kpts-II/1998 tertanggal 6 Januari 1998.

"Izin pelepasan kawasan hutan tersebut sudah mati dengan sendirinya. Dalam diktum semestinya selama setahun sejak pelepasan kawasan hutan perusahaan itu harus mengurus HGU, namun itu tidak dilakukan sampai sekarang," kata PH Jimmy, Firdaus SH.

Ia mengatakan izin pelepasan kawasan hutannya asli, termasuk izin yang dikeluarkan Bupati Siak Arwin AS juga asli.

Persoalannya ada diktum yang tidak dilakukan perusahaan sehingga prosedur penguasaan lahan tersebut tidak benar.

"Dengan alasan itulah klien kami melaporkan perkara ini ke Polda Riau, karena ada surat yang tak benar dalam proses penguasaan lahan," kata dia, dikutip dsri tribunpekanbaru.

Lahan milik Jimmy di dalam izin lokasi PT DSI seluas 84 Ha.

Anehnya lagi, IPKH yang didapatkan PT DSI seluas 8.000 Ha juga termasuk di dalam kawasan jalan negara.

Setelah dilakukan penelitian terhadap surat tersebut pada dictum Kesembilan disebutkan jika PT DSI tidak memanfaatkan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada dictum pertama dan atau menyalahgunakan pemanfaatannya dan atau tidak menyelesaikan pengurusan HGU dalam waktu 1 tahun sejak diterbitkannya keputusan itu, maka pelepasan kawasan hutan ini batal dengan sendirinya.

Meski demikian, PT DSI ternyata tidak memanfaatkan.

Bahkan surat keputusan Menhut tersebut, digunakan untuk menerbitkan Izin Lokasi berdasarkan Surat Keputusan dari Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006 tanggal 8 Desember 2006 dan IUP oleh Bupati Siak Nomor 57/HK/KPTS/2009 tertanggal 22 Januari 2009 untuk lahan seluas 8.000 Ha.

Izin yang diberikan itu berada di atas lahan milik pelapor seluas 84 Ha yang terletak di kampung Dayun.

Selain itu dalam penanganan kasus tersebut, Polda Riau sempat menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas tersangka Suratno Konadi atas tindak pidana dugaan membuat surat palsu.

Surat penetapan DPO Polda Riau tersebut dengan nomor DPO/12/III/2019/reskrimum.(hrc)
TERKAIT