KPU Input Kemenangan Jokowi di Sukabumi Tanpa Lampiran C1


Jakarta -- Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan input data perolehan suara Pilpres 2019 tanpa disertai bukti lampiran form C1.

CNNIndonesia.com mengakses laman situng KPU melalui kpu.go.id, pukul 11.20 WIB, Selasa (30/4). Di TPS 17, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Jokowi-Ma'ruf meraih 161 suara. Perolehan paslon 01 itu mengungguli paslon 02 yang meraih 42 suara.

Namun diketahui input data tersebut tak disertai lampiran form C1 yang wajib diunggah sebagai bukti hasil input data.

Selain tanpa lampiran data, ada satu fakta bahwa kemenangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin di TPS 17 tersebut kontras dengan hasil-hasil Pilpres di 17 TPS lainnya di Kelurahan Situmekar. Di 17 TPS lainnya, semua kemenangan milik pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Misalnya di TPS 18, Prabowo-Sandi unggul dengan perolehan 101 suara, sedangkan Jokowi-Ma'ruf meraih 77 suara. Sama halnya dengan hasil situng di TPS 16 di kelurahan yang sama. Paslon 02 unggul 137 suara berbanding 93 suara untuk Jokowi-Ma'ruf. Seluruh kemenangan Prabowo-Sandiaga di 17 TPS lainnya lengkap dengan hasil pemindaian form C1.

wartawan sudah menghubungi pihak Kelurahan Situmekar untuk meminta konfirmasi guna pencocokan data yang diinput KPU. Namun demikian, pejabat kelurahan yang enggan menyebutkan identitasnya mengaku pihak kelurahan tidak memiliki informasi hasil pemungutan dari seluruh 18 TPS. Mereka meminta untuk langsung mengonfirmasi petugas di lapangan.

Seperti diketahui, aturan pelampiran form C1 sudah diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum yang kemudian diubah dan ditambah sebagian isinya melalui penerbitan PKPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019. Pelampiran form C1 sudah tegas diamanatkan dalam ayat 9 (sembilan) dan 10 (sepuluh) PKPU nomor 3 Tahun 2019.

Ayat 9 berbunyi:
KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib memindai (scan) salinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD Kab/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimulai sejak hari dan tanggal Pemungutan Suara.

Ayat 10 berbunyi:
KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib mengirimkan hasil pindai (scan) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) kepada KPU melalui Situng untuk diumumkan di laman KPU.(cnn)
TERKAIT