BNN Gagalkan Penyelundupan 52 Kilogram Sabu Lewat Inhil
PEKANBARU - 52 kilogram sabu berhasil diamankan BNN dan BC di Riau. Selain barang haram yang dikemas dalam dua karung besar, turut diringkus pula 3 orang tersangka dalam operasi tersebut.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari dalam jumpa presnya di kantor BNNP Riau, Senin (29/04/19) menjelaskan pengungkapan perkara ini menyita waktu penyelidikan yang cukup lama yakni sekitar 2 Pekan. Dimana pihaknya berhasil menangkap tiga orang pelaku dengan barang bukti 50 bungkus narkoba jenis sabu yang diperkirakan mencapai 52 kilogram.
"Tiga tersangka yakni Rusman, Firdaus dan Piara. Mereka merupakan kurir," katanya.
Dirincikannya sabu ini diduga kuat berasal dari Malaysia, dimana mencoba masuk ke wilayah Indonesia melaui jalur laut. Sementara pada 24 april 2019 kemarin, pihaknya melakukan penggrebekan aksi penyelundupan ini setelah dua pekan mengendus jaringan internasional tersebut.
Setelah mencurigai satu speed boat yang menurut informasi sebagai kendaraan pengangkut narkoba tersebut, petugas lantas mmelakuka pemeriksaan namun belum menemukan barang bukti. Pemeriksaan kembali dilakukan di salah satu mobil yang digunakan Rusman bertemu dengan pengemudi speed boat Firdaus yang berhasil melarikan diri. Dan benar saja, 2 karung berisi sabu tersebut ditemukan.
Firdaus sendiri berhasil ditangkap dua hari setelah penggrebekan tersebut di lakukan. Ia ditangkap di Batam bersama pengendali jaringan ini yakni Piara.
"Jadi, 2 karung sabu ini sempat disimpan di pos Pelabuhan," katanya.
Dijayakannya, menurut keterangan tersangka sabu dibawa dari Johor Malaysia dengan kapal kayu, dijemput dan diserah terimakan di tengah laut dari kapal ke kapal di koordinat yang telah disepakati.
"Salah satu tersangka ini dijanjikan upah mencapai Rp100 juta," tuturnya.
Selain sabu turut diamankan pula beberapa barang bukti seperti speed boat, Mobil, sepeda motor, berbagai handphone, Kartu Tabungan, dan sebagainya.
Tersangka sendiri saat ini masih berada di kantor BNNP Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(rtc)
Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari dalam jumpa presnya di kantor BNNP Riau, Senin (29/04/19) menjelaskan pengungkapan perkara ini menyita waktu penyelidikan yang cukup lama yakni sekitar 2 Pekan. Dimana pihaknya berhasil menangkap tiga orang pelaku dengan barang bukti 50 bungkus narkoba jenis sabu yang diperkirakan mencapai 52 kilogram.
"Tiga tersangka yakni Rusman, Firdaus dan Piara. Mereka merupakan kurir," katanya.
Dirincikannya sabu ini diduga kuat berasal dari Malaysia, dimana mencoba masuk ke wilayah Indonesia melaui jalur laut. Sementara pada 24 april 2019 kemarin, pihaknya melakukan penggrebekan aksi penyelundupan ini setelah dua pekan mengendus jaringan internasional tersebut.
Setelah mencurigai satu speed boat yang menurut informasi sebagai kendaraan pengangkut narkoba tersebut, petugas lantas mmelakuka pemeriksaan namun belum menemukan barang bukti. Pemeriksaan kembali dilakukan di salah satu mobil yang digunakan Rusman bertemu dengan pengemudi speed boat Firdaus yang berhasil melarikan diri. Dan benar saja, 2 karung berisi sabu tersebut ditemukan.
Firdaus sendiri berhasil ditangkap dua hari setelah penggrebekan tersebut di lakukan. Ia ditangkap di Batam bersama pengendali jaringan ini yakni Piara.
"Jadi, 2 karung sabu ini sempat disimpan di pos Pelabuhan," katanya.
Dijayakannya, menurut keterangan tersangka sabu dibawa dari Johor Malaysia dengan kapal kayu, dijemput dan diserah terimakan di tengah laut dari kapal ke kapal di koordinat yang telah disepakati.
"Salah satu tersangka ini dijanjikan upah mencapai Rp100 juta," tuturnya.
Selain sabu turut diamankan pula beberapa barang bukti seperti speed boat, Mobil, sepeda motor, berbagai handphone, Kartu Tabungan, dan sebagainya.
Tersangka sendiri saat ini masih berada di kantor BNNP Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(rtc)
TERKAIT




Tulis Komentar