Polres Rohil Amankan Warga Bagan Sinembah Pemilik Sabu 15,02 Gram


BAGAN BATU - SP alias Supri Bin Ramidi (25) warga Simpang Paket G, Kecamatan Bagan Sinembah diamankan Satresnarkona Polres Rohil, Jumat (29/3/2019) siang. Pasalnya, SP ditangkap karena memiliki narkoba yang diduga Sabu dengan berat kotor 15,02 gram.

"Terlapor atas nama SP sudah kita amankan di pinggir jalan baru, Kepenghuluan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah dengan Barang Bukti (BB) 1 (satu) buah plastik klip putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 15,02 gram," kata Kasubbag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH, Minggu (31/3) pagi.

Selain BB sabu, Petugas juga mengamankan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna Silver , dan 1 (satu) unit motor Yamaha Jupiter warna merah kombinasi hitam.

Untuk kronologisnya Jelas Juliandi, Pada hari Jumat (29/3) sekira pukul 12.00 WIB anggota Tim Opsnal Sat Narkoba Res Rohil mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di pinggir jalan baru Lepenghuluan Bagan Manunggal akan ada transaksi narkoba.

Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, Tim Opsnal Wat Narkoba Res Rohil membuat serangkaian tindakan penyelidikan. Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pengamatan di sekitar tempat yang dimaksud maka sekira pukul 13.30 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba Res Rohil melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri telah diketahui sebelum nya sedang berada di atas sebuah motor Yamaha Jupiter.

Takut buruannya lari, dengan cepat Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor dan kemudian langsung dilakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan. Dari pemerikasaan tersebut ditemukan dari dalam jok motor terlapor BB yang dimaksud. Selanjutnya tersangka beserta BB langsung diamankan untuk proses penggusutan lebih lanjut. (hrc)
TERKAIT