Pelaku YU KDRT di Koto Kampar Hulu Ditangkap Polisi, Anak Korban Ikut Terluka Saat Melerai

Pelaku YU KDRT di Koto Kampar Hulu Ditangkap Polisi, Anak Korban Ikut Terluka Saat Melerai

Koto Kampar Hulu, Mimbarnegeri.com – Jajaran Polsek XIII Koto Kampar berhasil mengamankan seorang pria berinisial YU (47), warga Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri siri.

Penangkapan dilakukan pada Senin (02/02/2026) setelah pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Peristiwa KDRT tersebut terjadi pada Selasa (04/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di rumah pelaku yang berada di Dusun III Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu. 

Korban berinisial RU (43) mengalami kekerasan fisik yang mengakibatkan luka lebam pada bagian wajah akibat dipukul berulang kali oleh pelaku.

Tidak hanya korban RU, anak kandung korban berinisial WA (23) juga turut menjadi korban penganiayaan saat berusaha melerai aksi kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap ibunya. Akibat kejadian tersebut, WA mengalami luka pada bagian kaki setelah terjatuh dan terbentur kursi.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek XIII Koto Kampar IPTU Adi Candra menjelaskan bahwa korban RU melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek XIII Koto Kampar pada Kamis (06/11/2025), dua hari setelah kejadian berlangsung.

“Korban mengalami luka lebam di bagian wajah akibat ditinju secara berulang kali. Sementara anak korban, WA, mengalami luka pada kakinya karena berusaha menolong ibunya saat kejadian,” ujar IPTU Adi Candra, Rabu (04/02/2026).

Usai menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk melakukan visum terhadap korban RU dan WA, memeriksa sejumlah saksi, serta melengkapi barang bukti guna memperkuat proses hukum. 

Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap YU sebagai tersangka pada Senin (02/02/2026).

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, pelaku langsung kami tahan di Mapolsek XIII Koto Kampar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek.

Lebih lanjut IPTU Adi Candra menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban pulang ke rumah usai bekerja. Pelaku kemudian menghampiri korban dan menanyakan keberadaan telepon genggam milik anaknya. Namun, korban menjawab bahwa telepon tersebut tidak dibawa.

“Mendengar jawaban korban, pelaku langsung emosi dan melakukan kekerasan dengan meninju wajah korban secara berulang kali, menendang, serta mencekik leher korban,” jelas IPTU Adi Candra.

Korban yang tidak berdaya kemudian berteriak meminta pertolongan. Mendengar teriakan tersebut, anak sulung korban, WA, datang untuk melerai. Namun, pelaku justru mendorong korban dan WA hingga keduanya terjatuh menimpa kursi, yang mengakibatkan kaki WA mengalami luka.

Saat ini, pelaku YU telah diamankan di Mapolsek XIII Koto Kampar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan, khususnya KDRT, agar dapat segera ditangani sesuai hukum yang berlaku,” pungkas IPTU Adi Candra. (red)

 

TERKAIT