Kasus Dugaan Penarikan Paksa Truk Crane, Warga Laporkan Oknum Polisi ke Propam
Pekanbaru, Mimbarnegeri.com – Seorang oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Riau yang bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Riau berinisial Brigadir Ardinul bersama sejumlah rekannya dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri.
Laporan tersebut terkait dugaan penarikan paksa satu unit truk crane milik warga tanpa dasar hukum yang jelas.
Laporan itu dilayangkan oleh Budi Santoso, pemilik truk crane bernomor polisi BM 9767 QU, dengan didampingi tim penasihat hukumnya, Aswin E. Siregar, SH, MH dan Hendra Saputra, SPi, SH. Pengaduan resmi tersebut dibuat pada Selasa, 27 Januari 2026.
Budi Santoso menjelaskan peristiwa yang dialaminya terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026. Saat itu, truk crane miliknya tengah dioperasikan oleh seorang sopir untuk bekerja di proyek pembangunan Jalan Tol Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Namun sekitar pukul 17.00 WIB, Brigadir Ardinul disebut memerintahkan sopir agar membawa kendaraan tersebut ke sebuah bengkel yang diketahui merupakan milik terlapor. Perintah tersebut disampaikan dengan pengawalan oleh Brigadir Ardinul bersama beberapa orang lainnya.
“Truk itu seharusnya kembali ke workshop kami, tetapi sopir diarahkan untuk membawanya ke bengkel milik terlapor. Setibanya di sana, kendaraan langsung dipreteli tanpa sepengetahuan dan izin saya sebagai pemilik,” ujar Budi Santoso kepada wartawan usai melapor.
Merasa dirugikan secara materiil maupun immateriil, Budi Santoso kemudian mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau untuk menyampaikan pengaduan. Namun oleh petugas Pelayanan Pengaduan Polda Riau, pelapor diarahkan agar membuat laporan resmi secara daring ke Div Propam Mabes Polri.
Pengaduan tersebut akhirnya diterima secara resmi oleh Div Propam Mabes Polri. Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/260127000025/I/2026/BAGYANDUAN tertanggal 27 Januari 2026, yang diterima oleh Kasubag Trimlap Div Propam Mabes Polri.
Selanjutnya, laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Pelaksana Tugas Kepala Bagian Pelayanan Pengaduan Div Propam Mabes Polri, Kombes Pol Dr. Bambang Satriawan, SIK, SH, MH. Pihak Div Propam Mabes Polri kemudian mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelayanan Dumas (SP3D) kepada pelapor.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pengaduan Budi Santoso telah diterima dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Laporan itu selanjutnya dilimpahkan ke Direktorat Propam Polda Riau untuk dilakukan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Brigadir Ardinul maupun pihak Polda Riau terkait laporan tersebut. Kasus ini masih dalam tahap penanganan oleh Div Propam Polri, dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (***)



Tulis Komentar