Terungkap! Klaim 250 Hektar Kawasan Hutan HI Diduga Salah Objek, Masuk Yurisdiksi Kabupaten Bengkalis

Foto : Lahan hutan yang tidak kunjungi ditanami selama delapan tahun dibiarkan terlantar

Bengkalis, Mimbrnegeri.com --|| Dugaan penguasaan kawasan hutan seluas ±250 hektar oleh seorang warga asal Kisaran, Sumatera Utara berinisial Hadi Ismanto sekeluarga, kini memasuki babak baru. Hasil penelusuran investigatif menunjukkan bahwa objek lahan yang diklaim Hadi Ismanto melalui humasnya Harris Firmansyah  tidak hanya berada dalam kawasan hutan negara, tetapi juga diduga masuk wilayah administratif Kabupaten Bengkalis, bukan Kota Dumai sebagaimana selama ini diklaim Harris sebagaimana tertera pada Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa klaim lahan yang bersumber dari Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tersebut tidak hanya cacat dari sisi kehutanan, tetapi juga cacat yurisdiksi pemerintahan.

Klaim Berbasis SKGR Kelurahan, Namun Objek Diduga Lintas Kabupaten
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Hadi Ismanto dan keluarganya mengklaim lahan ±250 hektar berdasarkan SKGR atas nama:
•    Hadi Ismanto
•    Muliani
•    Sherli Wiryanti
yang diterbitkan oleh Kelurahan Pelintung pada tahun 2016–2017.

Foto : Lahan Hadi Ismanto dan keluargn dibiarkan menjadi hutan kembali

Namun fakta lapangan menunjukkan kejanggalan serius. Berdasarkan penelusuran titik koordinat: 1°35’53,838” N – 101°39’34,5” E. lokasi tersebut secara spasial tidak hanya berada dalam kawasan hutan produksi, tetapi juga beririsan bahkan masuk wilayah administrasi Kabupaten Bengkalis, tepatnya kawasan Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana.

SKGR di Kel.Pelintung, Tanahnya ada di Bengkalis, hal ini  menimbulkan pertanyaan mendasar:
Bagaimana mungkin kelurahan di wilayah Kota Dumai menerbitkan SKGR atas lahan yang berada dalam yurisdiksi Kabupaten Bengkalis?
Pelanggaran Administratif  Berat: Salah Wilayah, Salah Kewenangan
Pakar tata kelola pemerintahan yang dimintai pendapat menilai, apabila benar objek lahan berada di wilayah Kabupaten Bengkalis, maka:
1.    Kelurahan Pelintung tidak memiliki kewenangan administratif;
2.    SKGR tersebut berpotensi batal demi hukum;
3.    Terjadi dugaan maladministrasi berat;
4.    Berpotensi menimbulkan kerugian negara dan konflik antar wilayah.
“Ini bukan sekadar salah surat. Ini menyangkut batas kewenangan pemerintahan. Kalau objeknya beda kabupaten, suratnya otomatis tidak sah,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

190 Hektar Kawasan Hutan Terlantar Selama ±8 Tahun
Dari total klaim ±250 hektar, hanya sekitar ±60 hektar yang diketahui telah ditanami kelapa sawit oleh Hadi Ismanto dan keluarganya.
Sementara sisanya, sekitar ±190 hektar, hingga kini dibiarkan terlantar selama hampir delapan tahun, tidak dikuasai secara fisik, tidak dirawat, dan tidak dimanfaatkan.
Pantauan langsung awak media ini pada Selasa (27/01/2026) memperlihatkan kondisi lahan berupa semak belukar, tanpa aktivitas pertanian maupun tanda pengelolaan.
Padahal secara hukum, kawasan hutan yang diklaim melalui ganti rugi wajib dikuasai secara nyata dan berkelanjutan, bukan sekadar klaim administratif.
Kebun Sawit Tanpa Izin Kehutanan, Pernah Dipanggil Polda Riau

Sumber terpercaya menyebutkan bahwa kebun sawit ±60 hektar yang ditanami Hadi Ismanto dan keluarga belum mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan, baik berupa pelepasan kawasan hutan maupun perizinan pemanfaatan. Pemilik kebun tersebut dikabarkan sempat dipanggil oleh Polda Riau, namun proses penanganannya hingga kini belum diketahui kelanjutannya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan hukum kehutanan.

Foto : Lahan kosong yang diterlantarkan selama 8 tahun tidak ditanam

Belum Tersentuh Satgas PKH, Warga Desak Tidak Tebang Pilih
Meski Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, kebun sawit dan lahan terlantar yang diklaim Hadi Ismanto  hingga kini belum tersentuh Satgas PKH.
Warga tempatan berharap penertiban dilakukan secara selektif. “Kalau rakyat kecil cepat ditertibkan, jangan sampai kebun ratusan hektar justru dibiarkan,” ujar warga Desa Tanjung Leban.

Ruli ketua Rt.04/Rw.03 Desa Tanjung Leban Kecamaatan Bandar Laksamana ketika dikonffirmasi melalui WhatApp, hanya menjawab singkat “saya kurang tahu” jelasnya, padahal informasi yang berkembang awalnyaa pengurusan kebun  tersebut semula dijaga oleh Ruli, namun belakangan berkembang issue yang menyatakan bahwa antara Ruli dan Harris Firmansyah sudah tidak sefaham lagi.

AKJI Riau: Hasil Tumpang Susun Tegas Kawasan Hutan
Ketua DPD Aliansi Kajian Jurnalis Indonesia (AKJII) Provinsi Riau, Syaiful, menegaskan pihaknya telah melakukan pengambilan titik koordinat langsung di lapangan. “Hasil tumpang susun kami menunjukkan lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan dan secara administratif masuk wilayah Kabupaten Bengkalis,” tegasnya.

AKJII juga telah melayangkan dua kali surat konfirmasi resmi kepada pihak yang namanya tercantum dalam SKGR seperti Hadi Ismanto, namun tidak pernah mendapat tanggapan, kabarnya Hadi Ismanto masih dalam keadaan sakit, sehingga tugas pengurusan lahan tersebut diserahkan kepada Harris Firmansyah als Acin yang disebut sebagai Humas Hadi Ismanto.

Potensi Pelanggaran Berlapis
Dari hasil investigasi, kasus ini diduga mengandung pelanggaran berlapis, antara lain:
•    Penguasaan kawasan hutan tanpa izin;
•    Perkebunan sawit ilegal;
•    Penelantaran kawasan hutan;
•    Penerbitan SKGR di luar yurisdiksi;
•    Dugaan maladministrasi pemerintahan;
•    Potensi konflik agraria lintas daerah.
•    Serta penguasaan tanah melampaui batas maksimum

AKJI Siap Laporkan ke Satgas PKH dan Pemerintah Pusat
DPD AKJI Provinsi Riau menyatakan akan membawa persoalan ini ke:
•    Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH);
•    Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
•    Kementerian ATR/BPN;
•    Ombudsman RI;
•    Pemerintah Provinsi Riau.

AKJI  juga mendorong agar kawasan hutan seluas ±190 hektar yang ditelantarkan tersebut dikembalikan kepada negara dan diprioritaskan bagi masyarakat tempatan untuk dikelola secara produktif dan berkelanjutan.

Pada akhir keterangannya Syaiful mengatakan “Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam menertibkan kawasan hutan dan memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan lintas wilayah. Publik menunggu, apakah hukum benar-benar hadir, atau kembali tunduk pada kekuatan modal.*salman

TERKAIT