Ruas Jalan Menyempit Ganggu Pengguna Jalan, Pasar Ikan Bau Busuk Satpol PP Dan Dinas LH Diminta Turun Lapangan.
Dumai, Mimbarnegri.com --|| Fenomena Pasar Tradisonal Bundaran Jl. Imam Munandar Kelurahan Jaya Mukti dan Kelurahan Bukit Batrem Dumai Timur yang selama ini dikelola swasta tampak semraut, parit pasar ikan dipenuhi sampah pelastik dan bangkai ikan, menimbulkan aroma bau busuk.
Selain itu ruas Jalan Imam Munandar menyempit akibat para pedagang berlomba menggunakan bahu ruas jalan Imam Munandar sebagai lapak dagangan, sehingga mengganggu pengguna jalan yang melintas di Jl.Imam Munandar demikian informasi ini disampaikan IRT (Ibu Rumah Tangga) paroh baya Jum’at (30/01/2026).
IRT yang kerab berbelanja di pasar tradisonal Bundaran juga menyoroti area pasar ikan, IRT ini mengatakan sangat jorok “sampah plastic dan bangkai ikan dibiarkan memenuhi parit tanpa ada upaya melakukan pembersihan parit”. pedagang yang menggunakan bahu ruas jalan tidak tertata dengan baik. dilapangan tampak pedagang sayur bercampur diarea pasar ikan. Jalan masuk pasar ikan hancur tidak terawat. celoteh IRT lagi.

Menurut IRT bahwa kesemrautan pasar dan kondisi lingkungan pasar ikan Bundaran telah berlangsung sejak lama, selama bertahun tahun. Namun dibiarkan tanpa adanya penertiban dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Dumai selaku penegak Perda Kota Dumai dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Dumai juga “ikut latah”, membiarkan kondisi lingkungan. pasar ikan tersebut. ungkap IRT.
Pantauan dilapangan bahu ruas jalan Imam Munandar yang dijadikan lapak oleh pedagang di kiri-kanan bahu ruas jalan yang digunakan pedagang ± 2 meter, sepanjang Jl.Imam Munandar sekitar ±500 meter. untuk menghindari hujan dan panas mata hari. pedagang memasang “tenda biru”. menjorok ke ruas jalan.
Satpol PP dan Dinas LH Dumai terkesan tak bergeming, bisa jadi bahwa pasar tradisonal Bundaran milik swasta itu, Satpol PP Kota Dumai tidak melaksanakan Perda sebagaimana mestinya.

Keterangan yang berhasil dihimpun dipasar Tradisonal menyebutkan bahwa para pedagang pasar tradisional Bundaran yang membuka lapak di bahu ruas jalan Imam Munandar disinyalir membayar upeti kepada oknum dan preman sebesar Rp.300 ribu perlapak, disesuaikan dengan ukuran lapak, belum termasuk pas retribusi yang diduga dipungut petugas pasar Pemko Dumai.
Terkait kesemrautan ruas Jl. Imam Munandar dan kondisi lingkungan hidup pasar ikan warganet mendesak Satpol PP Dumai selaku penegak Perda dan Dinas LH diharapkan segera melakukan penertiban terhadap para pedagang yang menggunakan bahu ruas jalan Imam Munandar. Dan menegur pengelola pasar ikan hal ini penting agar para pengguna jalan yang melintas di Jl. Imam Munandar tidak terganggu.(sp)




Tulis Komentar