Kawasan Hutan Pelintung Medang Kampai Diklaim AF Miliknya Diterlantarkan Selama 8 Tahun Mengadu Ke Polda Riau Benarkah...?
Pelintung, Mimbarnegeri.com--|| Kawasan Hutan Kelurahan Pelintung Medang Kampai Kota Dumai diduga milik warga berasal dari Kisaran Sumatera Utara inisial AF. mengklaim punya lahan dalam kawasan hutan kabarnya seluas ±250 hektar, kawasan dimaksud diperoleh melalui ganti rugi disinyalir dari kelompok ex Karyawan PT. Sri Buana. Surat yang dipegang AF dan keluarga SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) atas nama Hadi Ismanto dan keluarga kabarnya diterbitkan Kelurahan Pelintung tahun 2016-2017 mestinya Kawasan Hutan yang diganti rugi dikuasai secara fisik, dirawat dan ditanami. Namun oleh AF dan keluarga. kawasan hutan yang diganti rugi sekitar 190 hektar hingga saat ini diterlantarkan kabar beredar AF melaporkan Zai ke Polda Riau.
Lahan yang diganti rugi seluas ±250 hektar tersebut yang ditanami oleh AF bersama keluarganya berkisar seluas ± 60 sementara sisanya 190 hektar diterlantarkan. AF kabarnya anak Adi Ismanto alias Aseng beralamat Jl. P.Polem No. 68/97 RT.000 RW 00 Kota Kisaran Sumatera Utara.

Foto : Tanah terlantar yang diduga berada dalam kawasan hutan konversi di klaim sebagai milik AF
Objek yang dilaporkan AF kawasan hutan Pelintung Medang Kampai. padahal yang diklaim AF Kawasan Hutan Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis berdasarkan sumber yang dipercaya bahwa kawasan hutan yang diklaim AF tercatat atas nama Hadi Ismanto luasnya ±2 hektar. sementara atas nama Muliani ±48 hektar dan atas nama Sherli Wiryanti ±50 hektar, kabarnya bahwa Muliani dan Sherlyy Wiryanti adalah keluarga AF. status lahan yang diganti rugi Kawasan Hutan Produksi diperoleh dengan ganti rugi dari ex Karyawan PT. Sri Buana. Muliani dan Sherlyy Wiryanti juga beralamat Jl.P.Polem No.68/97 RT-000 RW-00 Kota Kisaran Sumatera Utara.
Belum lama ini terkait kebun sawit seluas 60 hektar milik AF dan keluarga kabarnya telah dipanggil Polda Riau terkait kebun sawit dalam kawasan hutan yang belum mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan. Namun, proses pemangilan tersebut senyap. kabar beredar bahwa kawasan hutan yang ditanami sawit oleh AF.
Hadi Ismanto Muliani dan Sherli Wiryanti belum tersentuh Satgas PKH warga berharap bahwa penanganan Penertiban Kawasan Hutan (PKH) penegakan hukum berdasarkan Perpres No.5 Tahun 2025 kebun sawit tanpa izin Kementerian Kehutanan diharapkan jangan “ada tebang pilih” termasuk juga soal penelantaran tanah dalam kawasan hutan karena tidak dikelola dan tidak ditanami. lahan dalam kawasan hutan seluas ±190 hektar milik AF dan keluarga, yang tdak dikuasai secara fisik selama ±8 tahun bakal kembali dikuasai negara. pihak AKJI akan melaporkan ke Instansi terkait terkait penelantaran tanah dalam kawasan hutan yang diklaim AF tersebut diberikan kepada warga tempatan yang belum memiliki lahan. Untuk dikelola menjadi lahan produktif.

Foto : Bahwa berdasarkan tumpang susun titik kordinat tercatat berada dalam kawasan hutan
Ketua DPD Aliansi Kajian Jurnalis Indonesia (AKJI) Provinsi Riau Syaiful ketika dikonfirmasi terkait penelantaran tanah oleh AF dan Keluarga mengatakan telah melakukan pengambilan titik kordinat dilokasi yang diklaim AF. Bahwa berdasarkan tumpang susun titik kordinat tercatat 1°35’53,838”N 101°39’34,5E. berada dalam kawasan hutan.
Menurut Syaipul setelah pengambilan titik kordinat DPD AKJI Riau melayangkan surat konfirmasasi ke Hadi Ismanto. beralamat Jl.P.Polem No.68/79 RT-000 RW-00 Kota Kisaran melalui surat No.01/DPIC/Konf/IX/2025 tanggal 15 September 2025 Namun, tidak ditanggapi. lalu DPD AKJI Riau menyampaikan konfirmasi susulan melalui surat No.Ist/2/DPD AKJI/Konf.Lan/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025. Surat susulan ini juga tidak digubris ujar Syaiful kesal.
Keterangan yang dirangkum awak media ini menyebutkan bahwa pada Selasa (27/01/2026) wartawan mimbar Pekanbaru memvidiokan lokasi kawasan hutan yang diklaim AF. Tampak dilapangan bahwa kawasan hutan yang diklaim AF nyata memang tidak dikelola, dibiarkan menjadi lahan tidak produktif.*Salman




Tulis Komentar