Transaksi Sabu di Desa Hangtuah Digagalkan, Polisi Tangkap Dua Pelaku
Perhentian Raja, Mimbarnegeri.com – Pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polsek Perhentian Raja. Kali ini, dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan di Jalan Poros Perkebunan Kelapa Sawit, Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 18.10 WIB.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SU (28), warga Dusun Sumber Harjo, Desa Sialang Kubang, Kecamatan Perhentian Raja. Tompel (30), warga Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek IPTU Sulistiyono, Jumat (23/1/2026), menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah hukum Polsek Perhentian Raja.
“Setelah menerima informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ashari Antoni untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan yang masuk,” ujar IPTU Sulistiyono.
Hasil penyelidikan mengarah pada rencana transaksi narkotika yang akan dilakukan di kawasan perkebunan kelapa sawit milik warga, tepatnya di jalan poros Desa Hangtuah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. “Di lokasi, petugas mendapati dua orang pria yang dicurigai sedang melakukan transaksi jual beli narkotika. Saat itu, tim langsung mendekati sasaran dan berhasil mengamankan satu orang pelaku yang mengaku bernama SU,” terangnya.
Sementara satu pelaku lainnya sempat melarikan diri ke area perkebunan sawit. Dari hasil pemeriksaan awal, SU mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari Tompel berhasil kabur sesaat setelah dilakukan penggerebekan.
“Berdasarkan pengakuan SU, tim langsung melakukan pengejaran dan tidak berselang lama, pelaku Tompel berhasil kami amankan di dalam kebun kelapa sawit milik warga,” jelas IPTU Sulistiyono.
Dari tangan pelaku SU, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu, dua unit telepon genggam, satu kotak rokok, dua kaca pirex, satu jarum serta uang tunai sebesar Rp419.000 yang disimpan di saku celana sebelah kiri.
Sementara dari pelaku Tompel, polisi berhasil mengamankan tujuh bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,78 gram, satu kotak rokok, satu jarum, satu unit handphone.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Perhentian Raja untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kedua pelaku kami sangkakan melanggar tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610 Ayat (1) huruf a jo Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkasnya. (**)




Tulis Komentar