Sisa Masa Jabatan, Komisioner KI Riau Prioritaskan Penyelesaian Sengketa Informasi
Pekanbaru, Mimbarnegeri.com – Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau menggesa penyelesaian sengketa informasi publik yang telah teregister pada tahun 2025 dan kini berada pada sejumlah tahapan persidangan di Majelis Komisioner KI Riau.
Wakil Ketua KI Riau, Junaidi, S.Kom., M.I.Kom mengatakan bahwa pada sisa masa jabatan komisioner yang tinggal beberapa bulan lagi, penyelesaian sengketa informasi menjadi prioritas utama sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Pada sisa masa jabatan ini, kami akan lebih fokus dan memprioritaskan penyelesaian sengketa informasi. Sesuai perintah UU KIP, penyelesaian sengketa adalah tugas utama Komisi Informasi,” ujar Junaidi usai memimpin rapat komisioner, Kamis (22/1/2026).
Rapat tersebut dihadiri oleh para Komisioner KI Riau, yakni H. Zufra Irwan, S.E., M.M., C.Med., Sp.Ap., H. Asril Dharma, S.Kom., M.I.Kom., dan Hj. Yulianti Chaidir, S.H., M.H. Selain membahas perkembangan sejumlah sengketa informasi, rapat juga menyoroti agenda strategis kelembagaan yang harus dituntaskan hingga berakhirnya masa jabatan komisioner.
“Kami masih memiliki waktu untuk menyelesaikan tugas-tugas penting, termasuk mengawal seluruh tahapan seleksi Komisioner KI Riau periode 2026–2030 hingga terpilih komisioner yang baru,” jelas Junaidi.
Selain fokus pada penyelesaian sengketa, KI Riau juga tengah menyiapkan sejumlah agenda penting lainnya. Salah satunya adalah pelaksanaan Anugerah KI Riau Award 2025 yang hingga kini masih tertunda.
“Anugerah KI Riau Award 2025 memang belum terlaksana karena berbagai kendala. Insya Allah dalam waktu dekat akan segera kami gelar, setelah melaporkan kepada Gubernur dan Sekretaris Daerah Provinsi Riau,” ungkapnya.
Di sisi lain, secara kelembagaan KI Riau juga sedang menyusun Laporan Kinerja Komisi Informasi Provinsi Riau Tahun 2025 yang akan disampaikan kepada Gubernur Riau dan DPRD Provinsi Riau sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja.
“Tanpa mengesampingkan kegiatan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya keterbukaan informasi publik, Majelis KI Riau tetap fokus menyelesaikan register sengketa informasi yang terus masuk dan jumlahnya bertambah,” tegas Junaidi.
Ia menambahkan saat ini KI Riau juga melakukan pembenahan internal, termasuk penataan dan penguatan sumber daya staf yang bertugas pada bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) guna mendukung kelancaran proses persidangan. (***)




Tulis Komentar