Ex Tanah ADPEL Dumai Jl. Diponegoro Bakal Dibangun Rumah Sakit, Pematangan Tanah Diduga Pakai Tanah Timbun Illegal?

Dumai, Mimbarnegri.com --|| Pembangunan rumah sakit untuk melayani masyarakat khususnya dalam pelayanan kesehatan tampaknya rumah sakit semakin diminai para pemilik modal. baru baru ini beredar kabar Lokasi Ex. Tanah ADPEL [Administrator Pelabuhan] ganti nama KSOP Kelas I Dumai berlokasi di Jl. P.Diponegoro  luasnya diperkirakan ± 4 hektar. bahwa lokasi lahan ex ADPEL tersebut bakal dibangun Rumah Sakit termegah. Konon kabarnya bahwa pematangan tanah lokasi tersebut diduga menggunakan tanah urug illegal demikian informasi dibagikan netizen Selasa [20/01/2026].

Keterangan yang dirangkum dllapangan bahu jalan P. Diponegoro sebelumnya tempat para pedagang  berjualan keripik cabe baru baru ini digusur, pindah keseberang jalan P.Diponegoro.

Kabar mengejutkan bahwa  lokasi lahan Ex.ADPEL Dumai tersebut telah ditukar gulingkan dengan salah seorang pengusaha ternama di Dumai Rusli pengusaha yang akan membangun rumah sakit terebut. Namun sampai sejauh mana kebenaran tukar guling ex. Tanah ADPEL yang merupakan BMN [Barang Milik Negara] berupa tanah diinformasikan  telah terdaftar di Kantor Dirjen Perhubungan Laut (Dirjenhubla) Kementerian Perhubungan. Untuk mengetahui lebih jelas sejauh mana keabsahan tukar guling dimaksud. wartawan media ini akan melakukan konfirmasi ke DJKN [Direktur Jenderal Kekayaan Negara] Kementerian Keuangan RI dan ke Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan.

Mantan ASN ADPEL Dumai yang mohon dirahasiakan identitasnya ketika dihubungi awak media ini Selasa [20/01/2026] mengatakan bahwa lokasi lahan yang sedang dilakukan penimbunan adalah  ex tanah ADPEL terletak di Jl. P.Diponegoro "benar lokasi yang ditimbun itu, ex tanah Adpel seingat saya dilokasi tersebut ada papan nama Adpel. terbuat dari besi, karena lokasi tersebut belum digunakan ADPEL Oleh masyarakat diusahai dengan tanaman padi. Kabarnya lokasi itu sudah ditukar gulingkan" dengan salah seorang pengusaha di Dumai.  

Namun, tukar guling yang merupakan aset Dirjenhubla tidak gampang, mestinya transparan. Jika tukar guling dengan sebidang  tanah letaknya dimana lokasinya juga tak kalah dengan tanah ex Adpel yang strategis itu, karena ex tanah Adpel boleh dibilang dalam pusat kota. Namun sampai sekarang saya sebagai mantan pegawai ADPEL yang disebut sebagai pengganti lahan yang ditukar gulingkan bisa jadi para pegawai banyak yang tidak tau. Peristiwa tukar guling tersebut saya masih bertugas sebagai KPLP Adpel Dumai "kalau tak salah ingat tukar guling dilakukan tahun 2005/2006". ujarnya.

Namun perlu diingat bahwa pembangunan rumah sakit harus memenuhi standar dan regulasi yang berlaku termasuk aspek lingkungan dan kepemilikan lahan. (sp)

TERKAIT