KNES Berulah PT. TDB Dijadikan Mitra Kuasai Lahan Petani Sawit Memicu Kegaduhan KOPOSAN Sampaikan Somasi
Kampar, Senama Nenek --|| Mimbanegri.com. Permasalahan konflik Lahan yang terjadi di Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar antara kelompok Koperasi Pusako Senama Nenek (KOPOSAN) dengan Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) kian memanas, gara gara KNES mengambil keputusan sepihak terkait kemitraannya dengan PT. Tiga Dara Bersatu (TDB) dalam pengelolaan kebun sawit milik petani sawit yang tergabung di KOPOSAN.
Ratusan petani sawit pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) atas bidang tanah perkebunan sawit seluas ± 1700 hektar, melalui Koperasi KOPOSAN mensomasi KNES berdasarkan surat Nomor : 025/KOPOSAN/PS/XII/2025 tanggal 08 Desember 2025. Bahwa kerjasama pengelolaan kebun sawit milik anggota KOPOSAN yang dilakukan KNES adalah illegal, sebab tanpa ada persetujuan dari para petani anggota KOPOSAN yang telah memiliki SHM.

Surat KNES kepada Pimpinan CV.ELSA Mitra Koperasi KNES Untuk Pengalihan Kerjasama
Bahwa pernyataan sikap yang disampaikan KOPOSAN dengan tegas menolak keterlibatan pihak manapun (baik perorongan, maupun atas nama kelompok dan premanisme ataupun badan usaha yang tidak memiliki hubungan hukum dengan pemilik SHM) untuk memasuki, menduduki, memanen, atau mengelola kebun sawit dan karet pemilik SHM yang telah bergabung menjadi anggota KOPOSAN dan segala aktivitas yang dilakukan di kebun sawit anggota KOPOSAN tanpa izin pemilik SHM adalah tindakan illegal.
Demikian surat pernyataan sikap KOPOSAN yang ditanda tangani Alfajri selaku ketua KOPOSAN dan Mardanus Sekretaris KOPOSAN. Jika KNES mengabaikan somasi yang disampaikan KOPOSAN dikabarkan bahwa pengurus KOPOSAN berkolaborasi dengan LBH Santakunik menyurati Pemerintah Pusat.
Keterangan yang berhasil dirangkum menyebutkan bahwa luas lahan ex PTPN 5 sekitar ± 2800 hektar yang dikuasai petani sawit yang tergabung di KOPOSAN terdiri dari 851 petani dengan luas areap ±1700 ha, telah memilik SHM.
Seiiring berjalannya waktu muncul rasa ketidak adilan terkait pengelolaan kebun sawit milik petani KOPOSAN disebut sebut bahwa anggota KOPOSAN diintimidasi dan tidak dibenarkan melakukan pemanenan di kebun sawit miliknya sendiri yang telah brsertifikat. Sehingga menimbulkan konflik yang berkepanjangan.
Tak hanya sampai disitu bahwa Kepala Desa Senama Nenek H. Abdoel Rakhman Chan merangkap jabatan sebagai Wakil Ketua Koperasi Nenek Eno Sinama Nenek (KNES) secara terbuka menyurati Pimpinan CV. Elsa Mitra Koperasi melalui surat Nomor : 001/KNES/SK/2025 tanggal 06 Desember 2025 perihal pemberitahuan bahwa terhitung 06 Desember 2025 seluruh hasil produksi dari lahan 2800 hektar akan dikeluarkan melalui PT. Tiga Dara Bersatu yang dibentuk atas kerjasama dan kepedulian PT. Makmur Palma Lestari. tanpa sepengetahuan Kelompok KOPOSAN sebagai pemilik sah kebun sawit seluas ± 1.700 hektar.
Bahwa perbuatan pengurus KNES yang dinakhodai Abdoel Rakhman Chan dianggap illegal dan melawan hukum. sebab seorang kepala desa tidak dibenarkan merangkap jabatan, apalagi sebagai wakil ketua koperasi KNES larangan rangkap jabatan berdasarkan UU Nomor : 3 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor : 6 Tahun 2014 tentang Desa. (s.purba)




Tulis Komentar