Kajian Hukum Seri VII KPU Riau Ulas Strategi Hukum Pilkada Pasca Sengketa Rokan Hilir 2024

Kajian Hukum Seri VII KPU Riau Ulas Strategi Hukum Pilkada Pasca Sengketa Rokan Hilir 2024

Pekanbaru, Mimbarnegeri.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau melalui Divisi Hukum dan Pengawasan kembali menyelenggarakan Kajian Hukum Seri VII Tahun 2025 dengan topik utama “Putusan Perkara Nomor 31/PHPU.BUP-XXIII/2025”.

Kegiatan ini memfokuskan pembahasan pada dinamika hukum dan implikasi strategis dari sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024 yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Kegiatan berlangsung secara hybrid di Kantor KPU Provinsi Riau dan diikuti secara daring oleh jajaran KPU kabupaten/kota se-Provinsi Riau. Turut hadir Anggota KPU Provinsi Riau Abdul Rahman, Nahrawi, Nugroho Noto Susanto dan Supriyanto, serta Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Nirson, dan Plt. Kasubbag Hukum Frida Kustini.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Riau, Supriyanto, secara resmi membuka kegiatan secara daring. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya menjadikan setiap putusan hukum sebagai bahan evaluasi bersama untuk memperkuat integritas dan kesiapan penyelenggara.

“Putusan MK bukan sekadar akhir dari proses hukum, tetapi cermin kualitas kerja kita di lapangan,” ujarnya.

Kajian ini dipandu oleh Romi Lukman, Kepala Subbag Teknis dan Hukum KPU Kabupaten Rokan Hilir. Adapun narasumber utama, Suryadi, Anggota KPU Kabupaten Rokan Hilir Divisi Hukum dan Pengawasan, memaparkan secara rinci latar belakang gugatan, proses persidangan di MK, serta dampak putusan terhadap tahapan penyelenggaraan pemilihan di daerah.

Penjelasannya memberikan gambaran komprehensif mengenai kompleksitas persoalan hukum dan pentingnya ketelitian dalam dokumentasi setiap tahapan.

Diskusi turut diperkaya dengan paparan Azhar Hasibuan, Anggota KPU Kabupaten Rokan Hulu Divisi Hukum dan Pengawasan, yang memberikan perspektif pembanding terhadap gugatan Pilkada Rokan Hilir di MK.

Ia menekankan pentingnya memahami pola argumentasi dalam permohonan dan pertimbangan hakim, agar penyelenggara dapat menyiapkan langkah strategis bila menghadapi kasus serupa.

Azhar juga menegaskan bahwa pengelolaan data, dokumentasi alat bukti, dan kesiapan tim hukum merupakan faktor vital dalam mempertahankan posisi kelembagaan KPU di persidangan.

Forum ini menjadi momentum penting bagi KPU Provinsi Riau untuk memperkuat daya tahan kelembagaan terhadap risiko hukum dalam setiap tahapan pemilu. Kajian Hukum Seri VII tidak hanya menjadi wadah edukatif, tetapi juga ruang strategis untuk menyelaraskan pemahaman antara KPU provinsi dan kabupaten/kota.

Melalui forum ini, KPU Provinsi Riau berhasil membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya mitigasi risiko hukum sejak dini, sekaligus memperkuat kapasitas penyelenggara dalam menghadapi kompleksitas penyelesaian sengketa hasil pemilihan.

KPU Riau menegaskan komitmennya untuk terus mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang akuntabel, profesional, dan berkeadilan. (red)

TERKAIT