Viral Penyimpanan BBM di Siak Menjadi Sorotan, APH Tutup Mata

Foto : Gudang yang diduga berada di Jalan Lintas Siak – Sungai Cimpur, Kel. Kamp. Rempak, Kecamatan Siak

Siak,Mimbarnegeri.com--|| Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan beredarnya video dan pemberitaan mengenai dugaan praktik penyimpanan minyak ilegal di wilayah Kabupaten Siak. Gudang yang disebut-sebut berada di Jalan Lintas Siak – Sungai Cimpur, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, diduga menjadi tempat penimbunan bahan bakar jenis pertalite yang disebut-sebut mendapat perlindungan dari oknum aparat.

Sejumlah media lokal sempat memberitakan dugaan tersebut dan meminta Kapolda Riau untuk menindak tegas pengusaha minyak ilegal di wilayah hukum Polres Siak. Namun, hasil penyelidikan dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa tudingan tersebut tidak terbukti.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., dalam keterangan resminya menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat dan langsung melakukan pengecekan ke lokasi pada Sabtu (4/10/2025) pukul 11.37 WIB.

“Hasil pengecekan di lapangan nihil. Tidak ditemukan aktivitas penimbunan minyak ilegal sebagaimana yang diberitakan,” ujar AKP Tidar.

Ia menegaskan bahwa Polres Siak berkomitmen menindak tegas segala bentuk kegiatan ilegal, termasuk penimbunan BBM tanpa izin. Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya terhadap isu yang belum jelas kebenarannya.

Sementara itu, pihak pengelola lokasi yang disebut-sebut sebagai gudang minyak juga memberikan klarifikasi bahwa tempat tersebut merupakan gudang penyimpanan sementara brondolan sawit dari petani dan area parkir kendaraan besar.

“Itu bukan gudang minyak seperti yang diberitakan. Tidak ada drum atau tangki BBM di sana. Yang ada hanya tumpukan brondolan sawit dan kendaraan besar yang sedang parkir,” jelas salah satu pengelola pada Selasa (8/10/2025).

Namun, pernyataan tersebut mendapat bantahan dari Ketua Asosiasi Wartawan Internasional (AWI) DPC Siak, Alwi Zalukhu. Menurut Alwi, hasil penyelidikan Polres Siak dan klarifikasi pengusaha dinilai mengelabui publik.

“Seharusnya Polres Siak tidak asal bicara. Bukti bahwa itu adalah gudang minyak ilegal ada pada kami. Kemungkinan besar minyak tersebut sudah dikosongkan sebelum aparat datang,” ujarnya kepada wartawan di Perawang, Jumat (10/10/2025).

Alwi meminta Kapolres Siak untuk tidak menutup mata dan segera menindak tegas pengusaha minyak ilegal tersebut. Ia juga menyebut pihaknya akan membuat laporan resmi dalam waktu dekat.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas peredaran bahan bakar minyak di daerah, serta dugaan adanya oknum aparat yang terlibat dalam praktik ilegal.*

Sumber : Anugrahpost

TERKAIT