Sertifikat IMO Penyelenggaraan Oil Boom Masih Minim KSOP Dumai Didesak Melakukan Pengawasan

Dumai, Mimbarnegeri.com --|| Berdasarkan Undang Undang RI No.17 tahun 2008 Tentang Pelayaran BAB-XVI Pasal 274 “Peran Serta Masyarakat” ayat (1) menyebutkan “Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayaran secara optimal masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan pelayaran.” Peran serta masyarakat sebagaimana diatur pada ayat (1) “memantau dan menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan pelayaran dan memberikan masukan kepada pemerintah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman dan standar teknis dibidang pelayaran”, demikian netizen pemerhati lingkungan membagikan informasi ini kepada wartawan Jum’at, (10/10/2025).

Belum lama ini, warga netizen melakukan penelusuran dengan menggunakan kapal motor pompong ke pesisir pantai perairan laut Selat Rupat laut Dumai melihat kapal tengker berbobot puluhan ribu ton berbendera Asing sandar disalah satu  Jetty  dikawasan industry Lubuk Gaung Sungai Sembilan Dumai yang diduga akan melakukan aktifitas loading/unloading minyak sawit mentah, CPO (crude palm oil) tanpa menggunakan oil boom sebagai prasyarat yang diatur dalam Permenhub No.58 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan. Selain itu bahwa KSOP Dumai selaku pengawas yang bertanggungjawab terhadap terselenggaranya DLKp “Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan” dan DLKr “Daerah Lingkungan Kerja”,  menjamin keamanan pelayaran, diharapkan melakukan pengawasan intensif terkait penyelenggaraan oil boom.

Informasi yang berkembang dari sumber yang dipercaya, bahwa pertemuan antara penyelenggara Tersus Kawasan Industri Lubuk Gaung dengan KSOP Dumai kerap digelar dikantor KSOP Dumai Jl. Yos Sudarso terkait Implementasi KM 58 tahun 2013, bahwa penyelenggaraan oil boom diharuskan bagi/tiap kapal yang sandar yang akan bongkar muat barang terutama CPO, bahkan kabarnya dipertegas melalui Surat Edaran KSOP “bahwa para penyelenggara terus tersebut sudah memiliki alat-alat dimaksud. Oil boom adalah alat yang dirancang untuk membatasi dan mencegah penyebaran minyak diperairan, pelabuhan, dan laut”.

KSOP Dumai merupakan pejabat pemerintah dipelabuhan yang diangkat oleh Menteri Perhubungan RI dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran, sesuai “UU Republik Indonesia No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Permenhub No.58 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan”.

Penelusuran netizen disepanjang pesisir pantai Selat Rupat Laut Dumai Kecamatan Sungai Sembilan  disebut sebut bahwa ada sejumlah industry beroperasi pengolah komoditas minyak sawit mentah CPO serta turunannya, namun ketika melakukan loading/unloading disinyalir tidak memasang oil boom, padahal rentan terjadinya tumpahan CPO yang berpotensi terjadinya pencemaran mengakibatkan rusaknya ekosistem di laut. Peristiwa tumpahan minyak sawit mentah dipesisir pantai perairan Selat Rupat kerap terjadi, dan bisa saja  terjadi kapan saja. Celakanya yang menerima dampak langsung terkait tumpahan minyak sawit itu, adalah para Nelayan didaerah tersebut. Oleh sebab itu pengawasan menjadi penting.

Penyelenggara tersus menyiapkan fasilitas oil boom dalam keadaan standby, dan mempekerjakan pekerja yang professional dan akuntabel yang telah memiliki sertifikat IMO (International Maritime Organization) sehingga apabila terjadi peristiwa tumpahan minyak sawit mentah pada saat loading/unloading, disebabkan pipa saluran pecah dan/atau terjadi kebocoran pada pipa saluran, dengan tenaga kerja yang professional tumpahan CPO secepatnya bisa teratasi, dengan melokalisir tumpahan CPO agar tidak meluas, sebab tumpahan minyak sawit bisa menimbulkan pencemaran air laut yang berasal dari kapal, tentu ada pihak yang dirugikan yaitu para nelayan. “fungsi utama dari oil boom juga untuk mencegah ekosistem laut”. Sambung netizen seraya memohon agar identitasnya tidak dipublikasikan.   

Berbagai sumber yang berhasil dirangkum menyebutkan bahwa penyelenggara oil boom di kawasan industry Lubuk Gaung disinyalir belum seluruhnya yang mematuhi KM.58 tahu 2013 bahwa masih saja ada perusahaan pengolah CPO, abai terhadap KM.58/2013, mempekerjakan pekerja yang diduga belum memiliki sertifikat IMO salah satu perusahaan terindikasi mempekerjakan pekerja tanpa IMO disebut sebut PT. IBP Lubuk Gaung ketika melakukan aktifitas loading/unloading IBP mempekerjakan karyawannya sendiri. (Tim/s.p)







TERKAIT