BC Dumai Gagalkan Penyelundupan 3.750 Ban Bekas dari Malaysia: Dua Tersangka Diamankan

Dumai — Laut Pasir Selatan yang tenang di malam hari mendadak ramai oleh cahaya lampu sorot dan sirine kapal patroli Bea Cukai. Di antara gulungan ombak, petugas mendapati sebuah kapal kayu kargo bernama KM Harapan Jaya, yang tampak sarat muatan dan melaju pelan dari arah perairan internasional menuju pesisir Riau.
Rabu malam, 1 Oktober 2025, menjadi akhir perjalanan bagi kapal tersebut. Saat didekati Kapal Patroli Satgas BC 10002, petugas menemukan ribuan ban bekas tersusun rapi di geladak dan ruang kargo. Totalnya mencapai 3.750 pieces — seluruhnya diduga berasal dari Port Klang, Malaysia, dengan tujuan akhir Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.
Penindakan ini merupakan hasil operasi intelijen dan patroli laut terkoordinasi oleh Kantor Bea dan Cukai Dumai, yang sejak awal mencium adanya aktivitas pelayaran mencurigakan dari luar daerah pabean.
“Kapal tersebut tidak dilengkapi dokumen impor resmi. Diduga melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”
ungkap Dedi Husni, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Dumai, Senin (6/10/2025).
Operasi di Tengah Laut
Dedi menuturkan, operasi berawal sekitar pukul 18.30 WIB. Tim patroli laut Satgas KWBC Riau mengerahkan kapal BC 10002 untuk menyisir jalur pelayaran yang kerap digunakan penyelundup barang larangan. Saat KM Harapan Jaya terdeteksi, petugas segera melakukan pendekatan dan pemeriksaan menyeluruh.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal mengangkut ban bekas impor tanpa dokumen. Selanjutnya kapal beserta seluruh muatannya disegel dan dibawa ke kantor BC Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dua ABK Jadi Tersangka
Dari hasil pemeriksaan mendalam, Bea Cukai menetapkan dua awak kapal sebagai tersangka. Mereka adalah M, sang nakhoda, dan N, kepala kamar mesin. Keduanya kini telah ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas II B Dumai untuk proses hukum selanjutnya.
Selain dua tersangka utama, petugas juga menemukan dua orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang menumpang di kapal tersebut. Penanganan terhadap keduanya kini telah dilimpahkan ke BP3MI Riau.
Lindungi Masyarakat, Amankan Negara
Penindakan penyelundupan ban bekas ini disebut sebagai bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menjaga keamanan masyarakat dan penerimaan negara. Barang-barang bekas impor seperti ban bekas termasuk dalam kategori yang dilarang, karena berisiko tinggi terhadap lingkungan, keselamatan transportasi, dan berpotensi menjadi sarana limbah berbahaya lintas negara.
“Bea Cukai terus berkomitmen menjalankan fungsi sebagai community protector — melindungi masyarakat dari barang berbahaya, serta memastikan penerimaan negara terjaga,”
tegas Dedi Husni.
Kini, ribuan ban bekas tersebut diamankan sebagai barang bukti, sementara proses hukum terhadap pelaku masih terus berjalan.
Operasi malam di perairan Dumai itu menjadi bukti bahwa laut bukan hanya jalur perdagangan, tetapi juga arena bagi aparat untuk menjaga kedaulatan dan keselamatan masyarakat dari ancaman penyelundupan.*juf
Tulis Komentar