Rekonstruksi Jalan Nasional Simpang Kulim – Simpang Batang TA 2024

BPJN dan Kadis PUPRPKPP Riau Bungkam Disikapi Ketua P3KDR Dumai

Foto : Salamuddin Purba Ketua P3KD Riau

Mimbarnegeri.com. Heboh pemberitaan di medsos terkait Rekonstruksi Jalan Nasional Simpang Kulim Mandau Bengkalis – Simpang Batang Rantau Bais Tanah Putih Rohil tahun anggaran 2024. Dana proyek Rekonstruksi jalan itu bersumber dari dana APBD Provinsi Riau sebesar Rp.69.435.786.000. Kalangan netizen menduga bahwa proyek rekonstruksi jalan nasional tersebut, akal – akalan “segelintir oknum” untuk membobol uang Negara.

Soalnya Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Riau dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau ketika diupayakan konfirmasi media ini secara tertulis Kamis, (18/09/2025) Namun, sampai hari ini dua instansi ini yakni BPJN Riau dan Kadis PUPRPKPP Riau masih saja bungkam, terkesan tertutup terhadap wartawan.

Terkait hal itu, Sabtu (04/10/2025) Ketua Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Provini Riau melayangkan surat kepada Gubernur Riau dan Pimpinan DPRD Provinsi Riau, BPJN Riau dan Kadis PUPRPKPP Riau melalui surat Nomor : 063/P3KD-R/PK/X/2025 tanggal (4/10/2015). Perihal permintaan klarifikasi terkait rekonstruksi jalan nasional Simpang Kulim-Simpang Batang yang menggunakan dana APBD Riau ujar Salamuddin Purba yang disapa opung Purba selaku Ketua P3KD Riau.

Menurut Opung Purba sapaan akrab para Jurnalis dan LSM bahwa klarifikasi yang dikirimkan pihaknya itu terkait regulasi tentang jalan Nasional sebagai mana diatur dalam, UU No.38/2024 tentang Jalan beserta perubahan (UU No.9 tahun 2022) bahwa kewenangan jalan nasional tanggung jawab pemerintah pusat yang bersumber dari APBN. Sedangkan Jl. Simpang Kulim – Simpang Batang, merupakan jalan nasional yang salama ini, bahwa preservasi jalan nasional Simpang Kulim – Simpang Batang dibiayai melalui dana APBN, dan bukan APBD Provinsi Riau.

“Bagi kami ini suatu keanehan” Jalan Nasional domainnya Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga BPJN Riau. Justru biaya rekonstruksi jalan nasional Simpang Kulim-Simpang Batang di bebankan kepada daerah, ada apa dengan proyek rekonstruksi jalan tersebut.

Jangan-jangan ada persekongkolan jahat untuk “menggaruk” uang Negara. persoalan ini tidak bisa didiamkan, makanya kami menyurati Instansi terkait. Ungkap opung Purba lagi. Menurut Purba bahwa rekonstruksi jalan nasional Simpang Kulim – Simpang Batang yang dilaksanakan tahun 2024 dengan menggunakan dana APBD Riau sebesar Rp.69 miliar lebih, ketika itu di Riau memasuki tahun politik, dan memasuki tahapan Pemilu bisa jadi untuk menarik simpati masyarakat digelontorkan anggaran untuk rekonstruksi jalan nasional Simpang Kulim – Simpang Batang.

Padahal proyek rekonstruksi jalan dimaksud yang sampai hari ini diinformasikan belum sesuai harapan masyarakat, sebab ada sekitar ± 1800 meter rekonstruksi jalan nasional Desa Rantau Bais - Simpang Batang belum waktunya sudah rusak, ruas jalan bergelombang dan retak-retak, bisa jadi karena ketika dilaksanakan rekonstruksi jalan nasional dimaksud, tidak melalui uji kelayakan sehingga ruas jalan nasional yang dibangun dengan menggunakan dana APBD Riau tersebut rusak sebelum waktunya. beber Opung Purba (sal)

TERKAIT