Ada Apa dengan BPN Kota Pekanbaru?

LPANI Yustisia Soroti Dugaan Ketidaktransparanan

Foto : Harianto ketua LPNI Yustisia yang selalu melakukan gugataan Legal Standing

Pekanbaru,Mimbarnegeri.com –|| Kinerja Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Pekanbaru kembali menjadi sorotan publik. Lembaga Pengawasan Aset Negara Indonesia  (LPANI) Yustisia menilai ada praktik ketertutupan dan dugaan maladministrasi yang merugikan masyarakat.

Kasus ini mencuat setelah seorang warga, Erna Sri Anom, melaporkan kepada LPANI Yustisia terkait adanya penerbitan sertifikat hak milik atas nama orang lain di atas tanah miliknya yang berlokasi di Jalan Erba, RT.05/RW.06, Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Erna mengaku memiliki tanah tersebut berdasarkan Surat Akta Hibah Nomor 47/KR/1973, namun belakangan diketahui telah terbit sertifikat hak milik atas nama pihak lain. Ia menegaskan tidak pernah menjual, menghibahkan, ataupun membuat perjanjian kerja sama dengan siapapun terkait tanah tersebut.


Foto : Surat LPANI Yustisia ditujukan kepada Kepala BPN Kota Pekanbaru

LPANI Tuntut Transparansi

Ketua LPANI Yustisia, Harianto, mengatakan pihaknya sudah dua kali menyurati BPN Kota Pekanbaru, masing-masing pada 16 Juli 2025 dan 28 Juli 2025, untuk meminta klarifikasi. Namun, hingga kini surat pertama tidak pernah dijawab, sementara surat kedua hanya ditanggapi dengan janji agar kembali lagi setelah 14 hari.

“Awalnya surat kami diterima baik, tapi saat kami tindak lanjuti justru ditolak dengan alasan harus orang yang bersangkutan sendiri yang datang. Padahal kami hadir atas dasar laporan masyarakat, sesuai amanat Undang-Undang Ormas dan UU Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Harianto, geram.

Menurutnya, penundaan berulang kali dan sikap tertutup dari BPN Kota Pekanbaru bertentangan dengan slogan “Melayani, Profesional, Terpercaya” yang diusung Kementerian ATR/BPN.

“Setiap kali ada penundaan, di situ terselip niat jahat,” tegas Harianto.

Publik Berhak Tahu

Ketua Harian LPANI Yustisia, Popy Ariska, SH, menambahkan bahwa informasi pertanahan adalah hak publik. Lembaga negara tidak boleh menutup-nutupi data yang menyangkut kepemilikan masyarakat.

“Menunda atau tertutup dalam pelayanan publik dapat menimbulkan prasangka buruk. BPN seharusnya menjadi contoh transparansi, bukan malah sebaliknya,” kata Popy.

Ia mengutip pendapat wartawan Amerika, Ben Hecht (1894–1964), yang menyebut prasangka lahir dari kegelapan informasi. “Kalau BPN terus menutup diri, wajar masyarakat berprasangka negatif,” tambahnya.

Foto : Petugas BPN Kota Pekanbaru saat memeriksa Surat LPANI

Pertanyakan Komitmen BPN

LPANI Yustisia mendesak BPN Kota Pekanbaru untuk membuka informasi pertanahan secara transparan sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Tidak ada alasan bagi BPN menutup informasi yang menjadi hak masyarakat. Jika terus ditutup, masyarakat bisa menilai ada permainan mafia tanah di balik kasus ini,” pungkas Harianto.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Kota Pekanbaru belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan LPANI Yustisia.*salman

TERKAIT