Antara Tujuan Mulia dan Realitas yang Menyimpang
 
                                        
    
                    Pekanbaru, mimbarnegeri.com--|Masih segar dalam ingatan kita bagaimana pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa pengetatan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tidak hanya dilaksanakan, tetapi juga dapat diterima dengan baik oleh masyarakat. PT Pertamina (Persero) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas distribusi BBM bersubsidi terus berupaya menjaga agar kuota penyaluran tepat sasaran.
Namun, kenyataan di lapangan sering kali menunjukkan hal yang bertolak belakang. Di sejumlah wilayah, terutama di Provinsi Riau, BBM jenis solar bersubsidi justru mengalir ke industri-industri yang seharusnya tidak menerima subsidi. Padahal, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, telah berulang kali menegaskan bahwa pendistribusian BBM bersubsidi, termasuk solar dan Pertalite, harus tepat sasaran. Hal ini penting karena di balik harga jual BBM yang lebih murah terdapat uang negara dalam bentuk subsidi dan kompensasi.
Subsidi dan kompensasi tersebut diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menciptakan rasa keadilan dalam pemenuhan kebutuhan energi. Sayangnya, praktik di lapangan jauh dari harapan. Beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Riau, seperti yang terjadi di Pangkalan Kerinci, justru lebih mengutamakan para pelansir daripada masyarakat umum. Solar bersubsidi dibeli dalam jumlah besar oleh oknum tertentu, disimpan di lokasi penimbunan, lalu dijual kembali kepada pihak industri yang jelas-jelas tidak berhak.
Selisih harga antara BBM subsidi dan BBM industri yang cukup besar membuat praktik ini sangat menggiurkan secara ekonomi, namun jelas merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat. Pertanyaannya, mengapa praktik semacam ini dibiarkan berlangsung begitu lama tanpa penindakan tegas? Apa yang sebenarnya terjadi dalam mekanisme pengawasan distribusi BBM bersubsidi?
Sudah saatnya pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas. Tidak cukup hanya dengan imbauan dan regulasi—diperlukan tindakan nyata, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi dan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan wewenang.*red




Tulis Komentar