KLHK Gandeng Kejagung Dukung Penanganan Kasus Pencucian Uang

Foto: Dhani Irawan

Jakarta - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, telah melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas kolaboratif di Bali, Senin (6/11).

Adapun kegiatan tersebut mengusung tema 'Sinergitas dan Optimalisasi Peran Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Tindak Pidana Asal Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TPLHK)'.

Direktur Penegakan Hukum LHK Yazid Nurhuda mengatakan kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari, diikuti oleh lebih dari 100 peserta dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kompetensi teknis terkait penanganan kasus TPPU dari TPLHK.

"Kegiatan ini juga bertujuan menyamakan persepsi bagi PPNS dengan Jaksa dalam menjalankan perannya sebagai upaya penegakan hukum TPPU dari TPLHK, meningkatkan sinergitas antar dalam upaya penanganan kasus TPPU dari TPLHK, dan mempercepat penyelesaian penanganan kasus TPPU dari TPLHK," ujar Yazid dalam keterangan tertulis, Rabu (8/11/2023).

Sebagaimana diketahui, penyidikan TPPU oleh Penyidik LHK merupakan hal yang baru pasca putusan MK 15/PUU-XIX/2021. Dalam putusan tersebut, terdapat terobosan penambahan kewenangan Penyidik LHK dalam rangka meningkatkan efek jera para pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, untuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya, Ditjen Gakkum KLHK juga telah melakukan asistensi penanganan TPPU pada TPLHK dengan pendekatan case based learning (pembelajaran berbasis contoh kasus) serta dilakukan simulasi melakukan permintaan dan penerimaan informasi inkuiri PPATK melalui aplikasi Go AML.

Selain itu, Ditjen Gakkum KLHK juga melakukan pemberian panduan buku pedoman tentang Pendekatan Pemulihan Aset sebagai Basis dalam Penyidikan TPLHK yang diselenggarakan di Yogyakarta, Pontianak, Makassar, dan Batam kepada para Penyidik LHK.

Berkaitan dengan hal tersebut, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam arahannya sangat mengapresiasi kegiatan kolaborasi ini.

Ia berharap peningkatan kapasitas kolaboratif ini dapat meningkatkan kapasitas bagi Penyidik LHK dan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum untuk menjalankan perannya dalam upaya penegakan hukum tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal bidang LHK.

Rasio mengatakan kegiatan ini juga menjadi salah satu upaya KLHK yang telah berkomitmen untuk turut aktif memberikan kontribusi positif dalam mendukung Indonesia menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) pada Oktober lalu.

Lebih lanjut, Rasio menegaskan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan bukanlah kejahatan yang berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan kejahatan lain seperti korupsi dan pencucian uang.

"Oleh karena itu diperlukan penguatan-penguatan dalam upaya penegakan kejahatan LHK, tidak cukup hanya menjatuhi hukuman kepada para pelaku namun harus dapat memulihkan kerugian materiil para korban sehingga dapat memberikan efek jera bagi para pelaku," tegas Rasio.

"Oleh karena hal tersebut di atas maka diharapkan penegakan hukum yang kita lakukan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya, menegakkan keadilan, dan kepastian hukum," sambungnya.

Ia mengungkapkan praktik penegakan hukum lingkungan seharusnya tidak hanya berorientasi pada penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga tanggung jawab pelaku secara langsung kepada korban.

"Praktik penegakan hukum lingkungan saat ini berorientasi pada penghukuman terhadap pelaku dan mengabaikan kebutuhan pemulihan lingkungan dan kerugian para korban, sementara seharusnya pelaku juga bertanggung jawab secara langsung kepada korban dan mengembalikan kerugian materiil korban," ujar Rasio.

Ia juga menambahkan untuk menindaklanjuti Putusan MK 15/PUU-XIX/2021 dan memperkuat upaya penegakan hukum tindak pidana pencucian uang, telah dibentuk tim gabungan antara KLHK dan PPATK melalui Surat Keputusan Dirjen PHLHK Nomor SK.37/PHLHK/PHPLHK/GKM.03/05/2023.

Dengan adanya Tim Gabungan antara KLHK dan PPATK, serta diperkuat dengan adanya sinergitas dengan Jaksa di lingkup Jampidum dan Aspidum dari Kejati di seluruh Indonesia, upaya penegakan hukum TPPU dari kejahatan Lingkungan dan kejahatan kehutanan akan lebih efektif dan dapat meningkatkan nilai manfaat, keadilan serta kepastian hukum.

Menurut Rasio, penegakan hukum TPPU sangat penting dalam upaya penerapan prinsip keadilan restoratif dalam penanganan kejahatan LHK karena dapat mengembalikan kerugian para korban melalui pemulihan aset.

Selain itu, penegakan hukum TPPU juga dapat meningkatkan efek jera melalui penindakan terhadap penerima manfaat utama (beneficiary ownership) melalui follow the money follow the suspect.*


sumber : Detik News



TERKAIT