Regulasi Jokowi Buat Perampasan Tanah Adat Kian Masif, AMAN: Pemerintah Gagal Penuhi Janji Nawacita Reporter

Foto : Ilustrasi tanah adat.

Jakarta - Deputi II Sekretariat Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bidang Politik dan Hukum, Erasmus Cahyadi, menyoroti berbagai regulasi pemerintah Jokowi yang dinilai membuat perampasan tanah pertanian dan wilayah adat semakin mudah dan masif.

“Pemerintah justru melahirkan berbagai regulasi yang bertujuan memfasilitasi investasi dan segelintir kelompok elite bisnis dan elite politik. Mulai dari revisi UU Minerba, UU Cipta Kerja, UU IKN, hingga Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP),” kata Erasmus dalam acara Konferensi Tenurial 2023 di Gedung Serbaguna Senayan, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.

Erasmus juga mengatakan regulasi yang mengarah kepada keadilan sosial dan lingkungan justru tidak kunjung diselesaikan dan diimplementasikan. Ia pun memberikan contoh seperti TAP MPR IX/2001, UUPA 1960, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Perpres Reforma Agraria, hingga RUU Masyarakat Adat.

Selain itu, Erasmus juga menekankan bahwa dalam satu dekade, pemerintahan Presiden Jokowi dinilai gagal memenuhi janji Nawacita. “Sehingga reforma agrarian yang seharusnya mampu memberikan kesejahteraan bagi rakyat tidak terjadi, dan justru semakin menyingkirkan rakyat,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Ishnur, memberikan catatan tentang kebebasan sipil yang makin terancam, di mana hal ini selaras dengan semakin masifnya investasi dan regulasi pro-investasi. “Tantangan dan ancaman yang dihadapi gerakan masyarakat sipil adalah menyempitnya ruang publik (shrinking civic space),” kata Ishnur.

Hal tersebut terlihat dari aktivasi para pendengung pemerintah di dunia maya, maraknya pembubaran paksa diskusi-diskusi publik, stigmatisasi terhadap perjuangan masyarakat, hingga kriminalisasi terhadap demonstran dan aktivis.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto sebelumnya mengatakan Presiden Jokowi berpesan untuk segera menyelesaikan sengketa tanah di Indonesia.

"Bapak Presiden menyampaikan kepada saya agar segera menyelesaikan permasalahan rakyat yang paling mendasar yaitu sengketa dan konflik pertanahan dan harus cepat," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto di Kabupaten Tanah Datar, Selasa pekan lalu, 10 Oktober 2023.

Usai mendapat instruksi itu, Menteri Hadi langsung mengumpulkan para direktur jenderal di ATR/BPN untuk mempelajari masalah agraria di Indonesia. Salah satu masalah krusial ialah terkait tanah ulayat masyarakat hukum adat yang tidak bisa dieksekusi.

"Saat itu saya minta langsung dikaji dan dieksekusi. Tiga bulan kemudian, Bupati Tanah Datar menghadap saya salah satunya permasalahan tanah ulayat," kata dia.

Hadi menegaskan permasalahan atau sengketa tanah ulayat di Indonesia harus segera diselesaikan. Sebab, negara wajib melindungi dan memberikan jaminan hak atas tanah masyarakat hukum adat, dan melindungi kelestarian tanah tersebut.

Dengan begitu, kata Hadi, di masa yang akan datang, tidak ada lagi mafia tanah yang bermain-main di atas tanah ulayat milik masyarakat hukum adat. Termasuk tidak ada lagi keluarnya izin hak guna usaha yang overlapping atau tumpang tindih dengan tanah ulayat.*

sumber : TEMPO.CO

TERKAIT