PT.Agro Murni Kangkangi Peraturan KKP No.25/Tahun 2019, Tutup Akses Masyarakat Menuju Pantai

Foto : Hutan Mangrove Berbatasan Dengan Lokasi PT.Agro Murni

 Dumai - mimbarnegeri.com. Ketua Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Provinsi Riau Salamuddin Purba mensinyalir bahwa PT. Agro Murni Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai memiliki luas areal lahan sekitar 63 hektar untuk dijadikan lokasi Industri Pengolahan CPO dan turunannya. Lahan seluas 63 hektar tersebut dikabarkan diperoleh secara ganti rugi dari salah seorang  pengusaha warga Dumai.

Agro Murni saat ini sedang melakukan aktifitas pematangan tanah dan mereklamasi Pesisir Pantai Tanjung Penyembal diduga melakukan penimbunan hutan mangrove dengan melakukan reklamasi digunakan untuk Pembangunan pertapakan tangki timbun CPO, dan lokasi Terminal Khusus (Tersus). Namun tidak memberikan akses jalan ke pantai kepada masyarakat untuk melaut, pintu masuk dijaga ketat oleh security Agro Murni ketatnya penjagaan, disinyalir bahwa reklamasi pesisir pulau pulu kecil belum memenuhi persyaratan, sebagaimana diatur dalam Permen-KP No.25 Tahun 2019 dan  bisa jadi belum mengantongi Izin Reklamasi Pesisir dan pulau pulau kecil,  ujarnya.

Lokasi PT.Agro Murni Tanjung Penyembal Kec.Sei.Sembilan Dumai

Padahal lanjutnya, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 25/Permen – KP/Tahun 2019 Tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil. Pasal 12 bahwa Pelaksanaan reklamasi wajib menjaga dan memperhatikan (a), Keberlanjutan Kehidupan dan Penghidupan Masyarakat, (b) keseimbangan antara kepentingan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau pulau kecil (c) persyaratan teknis pengambilan, pengerukan, dan penimbunan/pengurugan material, dan

Pasal 13, pelaksana Reklamasi wajib mengurangi dampak ; a, perubahan hidro-aceonpgrafi yang meliputi arus gelombang, dan kualitas sedimen dasar laut dan b, perubahan system aliran air dan drainase. Pasal 15 ayat (1) Pemegang Izin Pelaksanaan Reklamasi wajib memberikan Akses kepada msyarakat menuju pantai dan ayat 2 (d) Akses Pelayaran Rakyat/ ayat (4) Akses sebagaimana yang telah diberikan sebagaimana dimaksud  pada ayat (3) harus tetap dipertahankan dan tidak dapat dialihfungsikan beber Purba sapaan akrab sehari hari pada wartawan Rabu 18 Oktober 2023.

Dikatakan Purba bahwa terkait persyaratan tentang Izin Reklamasi pesisir dan pulau-pulau kecil yang diduga kuat belum terpenuhi oleh PT. Agro Murni maka P3KD Provinsi Riau akan membuat Laporan kepada Kementerian Kelautan RI untuk menindak lanjuti terkait dugaan reklamasi pesisir yang sedang berlangsung tutupnya. (red)
     

TERKAIT