Dinas LH Dumai Terima Laporan Warga Lubuk Gaung, Terdampak Pencemaran Lingkungan

Foto : Wartawan mimbarnegeri.comSalamuddin Purba (Pakai Topi) Saat Mendampingi warga Lubuk Gaung Bertatap Muka Dengan Plt.Kadis Lingkungan Hidup Kota Dumai

Dumai - Mimbarnegeri.com. Sejumlah warga Lubuk Gaung Senin 16 Oktober 2023 menyambangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup Dumai Komplek Perkantoran Jl. Putri Tujuh Dumai tujuan warga  Melaporankan terkait Pencemaran Lingkungan akibat aktifitas PT. Sari Dumai Oleo (SDO) dan rusaknya hutan mangrove di sepanjang pesisir pantai di lokasi PT. Agro Murni dan SDO Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.

Plt. Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai Suherman didampingi Kabid Pencemaran Lingkungan Vera ST dan Kabid Lingkungan dan Tata Kelola Lingkungan Hadi. Laporan yang disampaikan warga langsung diterima. Suherman merespon laporan warga tersebut, dengan meminta Identitas pelapor.

Suherman yang baru sebulan menjabat sebagai Plt. Kadis LH Kota Dumai bisa jadi belum mengetahui permasalahan ditengah tengah masyarakat Lubuk Gaung yang terdampak  Pencemaran Lingkungan tersebut, namun seketika itu juga Suherman langsung menjadwalkan agenda kelapangan, “kita akan turun kelapangan, untuk melihat langsung, meskipun dokumen secara fisual telah diterima” namun alangkah baiknya melihat langsung kondisi dilapangan ujar Suherman

Suherman ketika disinggung soal Perizinan Lingkungan, dan reklamasi PT. Agro Murni dan PT. SDO Kabid Pencemaran Lingkungan Vera, ST menimpali pertanyaan yang disampaikan wartawan, menurut  Vera bahwa Izin terkait Lingkungan Hidup yang mengeluarkan adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas rekomendasi dari Dinas LH Kehutanan Provinsi Riau dan bukan dari Dinas LH Dumai “kami tidak diberi tahu, soal Izin yang telah dikeluarkan, kecuali ada pengaduan dari masyarakat” Dinas LH Dumai meneruskannya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan tembusan ke Dinas LHK Provinsi Riau, tuturnya.*sp








      


    


TERKAIT