Pungutan Retribusi Parkir Lubuk Gaung Tersendat Petugas Parkir Mengeluh

Foto : Dr.Joni Miller Baju Dinas Kesehatan Dumai Sedang Memenuhi Undangan Dishub Dumai

Dumai - mimbarnegeri.com, Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Dumai Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai Said Effendi dalam bincang bincang dengan wartawan mimbarnegeri.com diruang kerjanya belum lama ini, mengatakan bahwa pihaknya akan mengembangkan lokasi retribusi pakir di Kecamatan diluar kota Dumai dengan membuka peluang untuk warga tempatan dengan memanfaatkan “kantong-kantong” yang dianggap punya potensial untuk dijadikan sarana pemungutan retribusi parkir berdasarkan SK Perwako Dumai No.25 Tahun 2023 ujarnya.

Menurut Said Effendi bahwa untuk merealisasikan Perwako dimaksud pihaknya telah melakukan survey dibeberapa Kecamatan, survey tersebut untuk menentukan titik yang akan dijadikan lokasi pungutan retribusi parkir, melalui kerja sama dengan pengelola tuturnya.

Bahwa survey yang dilakukan Dishub Dumai dibenarkan Ali Sidik, dia mengatakan telah membuat perjanjian kerja sama dengan Dishub Dumai Ali Sidik ditunjuk sebagai pengelola retribusi parkir. di Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Operasional No.551.22/1223/DISHUB PARKIR tanggal 13 september 2023 untuk memungut retribusi parkir dibeberapa titik sasaran yang dijadikan lokasi parkir berdasarkan SK. Kerja Sama dengan Dishub Dumai. Lokasi pungutan retribusi parkir yang direalisasikan ada 7 titik.

Namun kata Ali melanjutkan bincang bincang, dengan wartawan, bahwa pungutan retribusi parkir tidak seperti yang diharapkan, Petugas parkir dilapangan mengalami hambatan ada dua lokasi, dikarenakan pemilik rumah makan (RM) dan  Klinik Pratama Sahabat Medika Jl. Raya Lubuk Gaung Penerbit Kecil No.88 menolak kehadiran Petugas Parkir padahal lokasi retribusi parkir telah ditetapkan Dishub Dumai.  Alasan bahwa lokasi tempat pemungutan retribusi parkir adalah miliknya ujar Ali Sidik selaku pengelola menirukan ucapan Dr. Joni Miller. 

Menurut Ali Sidik bahwa pungutan retribusi parkir, di Lubuk Gaung belum optimal karena adanya hambatan. Ali SIdik sebagai pengelola yang ditunjuk, melaporkan hambatan itu ke Dishub Dumai tuturnya.

Terkait laporan Ali Sidik baru baru ini Dishub Dumai mengundang pemilik klinik Dr. Joni Miller hadir memenuhi undangan, namun meskipun telah dijelaskan terkait regulasi pungutan retribusi parkir namun pemilik klinik masih ngotot menolak kehadiran Petugas Parkir dilokasi klinik miliknya Dr.Jonni Miller.

Berdasarkan Perwako No.25 tahun 2023 bahwa Pengunjung/tamu klinik atau rumah makan dan lokasi Perbankkan Petugas parkir yang ditunjuk pengelola wajib memungut retribusi jasa parkir setelah pengguna parkir meninggalkan lokasi parkir, lokasi parkir berdasarkan Perwako 25 Tahun 2023  bahwa dalam peraturan tersebut 20 meter dari badan Jalan, diperbolehkan menempatkan Petugas Parkir sesuai titik yang diatur dalam kesepakatan ujar Ali Sidik kepada awak media ini Senin 9 Oktober 2023 (Sp)


TERKAIT