Ketua LSM LPANI Buka Suara, Warga Riau Pembayar Pajak Kenderaan Tak Bisa Menikmati Jalan Bagus

Foto : Truk Odol roda 10 bermuatan Canggang sedang ngantri di Jl.Wan Amir, menunggu giliran bongkar muatan dikawasan Industri Lubuk Gaung Dumai (24/9-2023).

Dumau - Mimbarnegeri.com, Warga pembayar pajak kenderaan pada umumnya tak bisa menikmati Jalan bagus, ajaib penyebabnya karena ruas Jalan di Riau sudah “babak belur”  dihajar kenderaan truk Over Dimensi dan Over Loading atau disingkat ODOL meskipun gencar dipublikasikan dimedsos belakangan ini bahkan menjadi viral terkait pemberitaan kenderaan truk ODOL  yang beroperasi di Riau yang kebanyakan adalah kenderaan pelat No. Pol BK, padahal yang bayar pajak kenderaan adalah warga Riau pengguna pelat No. Pol BM, namun Pemerintah Provinsi dan Kota Dumai serta DPRD  terkesan tak “ambil pusing” dengan kondisi jalan yang buruk dan berakibat fatal karena tak sedikit telah mengambil korban jiwa akibat kecelakan lalu lintas di Jalan yang buruk.

Fenomena kenderaan truk ODOL yang lalu lalang dari dan menuju kota Dumai dijadikan tontonan, ibarat peribahasa “anjing menggonggong kafilah berlalu”. Pantauan dilapangan Minggu 24 September 2023 sejumlah warga Lubuk Gaung yang penikmat jalan buruk, melakukan pengukuran terhadap  kenderaan truk ODOl yang sedang parkir dan ngantri di Jalan Wan Amir Purnama didapati bahwa ada truk ODOL berukuran panjang kenderaan 13,2 meter dan 16 meter, dengan penuh muatan barang tujuan kawasan industry Lubuk Gaung, padahal kapasitas Jl. Wan Amir Purnama Dumai 21 ton dengan panjang truk tangki CPO 12 meter, ternyata setelah ditelusuri muatan CPO pada tangki tersebut 25 hingga 30 ton, artinya meskipun belakangan ini menjadi sorotan tajam di Medsos ternyata para sopir dan pemilik mobil tak bergeming, dugaan ada “lampu hijau” yang diduga berupa dispensasi dari Dirjend Perhubungan Darat terhadap pengusaha truk ODOL memasuki kawasan industry di Kota Dumai bisa jadi ada benarnya ujar Salamuddin Purba Ketua Umum P3KD Provinsi Riau.  

Ditempat terpisah Ketua Lembaga Pemantau Asset Negara Indonesia disingkat LPANI Harianto ketika dihubungi awak media ini mengatakan bahwa pemberitaan kenderaan truk ODOL di medsos yang belakangan ini gencar dipublikasikan dibenarkan Harianto dan mengapresiasi Ketua Umum Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Provinsi Riau Salamuddin Purba yang menyoroti kenderaan truk ODOL masuk kawasan industry yang ada di Kota Dumai bebas tanpa  hambatan, bahwa langkah yang diambil P3KD Riau dengan melaporkan pengoperasian kenderaan truk ODOL berkontribusi terhadap kerusakan jalan di Provinsi Riau ke Komisi V DPR RI sudah tepat karena Komisi V yang membidangi “Infrastruktur dan Perhubungan” ujarnya

Menurut Harianto bahwa Dishub kota Dumai pernah melakukan penertiban terhadap truk ODOL mengangkut muatan tujuan kota Dumai dengan menilang kenderaan truk ODOL tersebut, sangsi yang diberikan denda, jika setakat tilang, tidak ada efek jera terhadap sopir maupun pemilik mobil, karena sampai hari ini truk ODOL berdasarkan pemberitaan medsos belakangan ini ternyata truk ODOL masih saja dibenarkan masuk bongkar muat barang curah maupun buah sawit ke Kawasan Industri yang ada di Kota Dumai mestinya ada tindakan signifikan terhadap sopir kenderaan truk ODOL dengan melarang, atau menyuruh memutar balik terhadap truk ODOL tersebut, dengan begitu ada efek jera, namun tindakan tersebut belum pernah dilakukan, meskipun ada tindakan setakat menilang kenderaan truk ODOL, “ya paling kena denda”, truk ODOL tetap saja bebas mengangkut barang ke Lokai Kawasan Industri di sekitar Kota Dumai. “Ini lah yang tejadi selama ini” sopir hanya dikenakan denda ujar Haryanto Minggu 24 September 2023 sembari mengirimkan data tilang Dinas Perhubungan Kota Dumai melalui WhatsApp ke redaksi.

“kata dia memang harus ada tindakan tegas oleh Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan Kapolri dan pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/kota” tindakan tegas  Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap truk ODOL penting  sebab “biang keladi” perusak jalan di Provinsi Riau adalah truk ODOL. Dari hasil investigasi yang dilakukan LPANI belum lama ini di Duri Kecamatan Mandau ditemukan sejumlah kenderaan ODOL yang diduga dengan merobah, sasis (chasis) truk, sehingga tidak sesuai karoserinya, mestinya panjang truk 12 meter menjadi 14 meter, ukuran tersebut diukur dari kepala mobil truk sampai keujung pada bamper truk tangki CPO ungkapnya. (Sp)
 

TERKAIT