Pungli Di Jalan PU Lama Menggunakan Rompi Dishub Dumai

Ket Foto : Pungli Dengan Menggunakan Rompi Dishub Dumai Di Jl.PU Lama Kel.Lubuk Gaung Dumai

Dumai - Mimbarnegeri.com, Dengan menggunakan pakaian Rompi beratribut Dinas Perhubungan Kota Dumai 2 (dua) orang Petugas Parkir dengan mengunakan karcis parkir melakukan pungutan liar (Pungli) di Jalan Lintas PU lama Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai “berkedok” sebagai Petugas Parkir melakukan penyetopan setiap truk dan mobil tangki CPO yang melintas di Jl. Raya PU Lama yang akan bongkar muatan di PT. SDO distop kemudian sopir truk disodorin karcis parkir/per-truk dikenakan Rp.5000,- untuk satu kali melintas. Perhari seratusan unit lebih mobil truk dan tangki CPO yang melintas di Jl. PU Lama demikian warga Lubuk Gaung membagikan fakta aksi Pungli tersebut.

Aksi pungli di Jl. Lintas PU lama dikirimkan warga melalui video berdurasi 15 detik dan foto terkait penyetopan truk dan tangki CPO yang melintas di Jl. PU lama Kamis 7 September 2023 ruas Jl. PU lama tersebut dibangun oleh perusahaan  diantaranya PT. AM dan SDO Jalan tersebut digunakan untuk mengangkut material dan CPO.

Pungli yang dilakukan dengan menggunakan karcis parkir dan rompi beratribut Dinas Perhubungan Kota Dumai “mengangkangi” Perwako No.25 Tahun 2023 BAB-II Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Parkir Umum Pasal 2 ayat (4) Lokasi Penyelenggaraan PDJTU (Parkir diselenggarakan Tepi Jalan Umum) ditetapkan oleh Wali Kota Dumai berdasarkan survey ruas jalan oleh Dinas dan/atau akademisi.

Kemudian Perwako No. 25 Tahun 2023  BAB - V Tentang Tata Tertib Penyelenggaraan Perparkiran  Pasal 7 “Setiap orang dilarang melaksanakan kegiatan sebagai Petugas Parkir tanpa terlebih dahulu mendapatkan surat tugas dan telah ditunjuk oleh Dinas Perhubungan”.

Pasal 8 C “menunjukkan dan membayar uang parkir kepada Petugas Parkir pada saat meninggalkan lokasi /tempat” berarti bukan mobil yang sedang berjalan kemudian di stop dimintai uang parkir, seperti yang dilakukan Petugas Parkir di Jl. PU Lama tersebut.

Meskipun telah dilaporkan melalui kontak person Dishub Dumai 0822.8490.51XX yang merupakan pelayanan terhadap masyarakat untuk melaporkan terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan perparkiran namun hingga berita ini tayang belum ada respon  dari Kepala Dinas Perhubungan Dumai.

Keterangan yang berhasil dirangkum media ini Senin 11 September 2023 bahwa jumlah kenderaan yang bongkar muatan di PT. SDO dan SDA diperkirakan sekitar seratusan unit lebih setiap hari. Aksi pungli tersebut hingga berita ini mencuat masih saja berlangsung.

Warga yang mengirimkan video dan foto aksi pungli di Jl. PU Lama keredaksi media ini warga meninta untuk dipublikasikan dengan harapan agar ada tindakan dari aparat Kepolisian setempat terhadap para pelaku pungli, sebab penyetopan, menghentikan kenderaan truk yang melintas di Jl. PU Lama bisa menghambat kenderaan lain dengan tujuan yang sama.(Sp)

TERKAIT