Kerusakan Jl. Tol Permai Memprihatinkan P3KD Surati Tim PRH Menkopolhukam, Usulkan Jl.Tol Ditutup Sementara

Ket Foto : Material timbun ditengah pekerjaan perbaikan Jalan Tol Permai

Dumai - Mimbarnegeri.com, Ketua Umum Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Provinsi Riau Salamuddin Purba tak tanggung-tanggung mempersoalkan kinerja PT. Hutama Karya Infrastruktur (HKI) anak perusahaan PT. Hutama Karya (Persero) terkesan buruk, oleh sebab itu P3KDR menyurati Menteri Koordinator Politik dan Keamanan RI Prof, Mahfud MD selaku inisiator “lahirnya SK Nomor : 63 Tahun 2023 Tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum, disampaikan melalui surat Nomor : Ist/Lap/P3KD.R/IX/2023 tanggal 6 September 2023. Isi surat dimaksud terkait lemahnya pengawasan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat. P3KD Riau juga akan mengusulkan jalan tol Permai untuk sementara ditutup sebab regulasi penutupan sementara jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2005 ujarnya.

Bahwa BPJT berdasarkan Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2015 Tentang Jalan Tol  Pasal 1 ayat (4) BPJT adalah badan yang dibentuk oleh Menteri PUPR  bertanggungjawab kepada Menteri PU-PR pertanyaannya mana tanggung jawab BPJT. Kerusakan jalan tol Permai pasca diresmikan Presiden RI Joko Widodo 25 September 2020 hingga Minggu 3 September 2023 terpantau pekerjaan perbaikan jalan tol masih berlangsung, korban akibat Lakalantas dijalan tol Permai berulang kali ketus Salamuddin Purba Kamis 7 September 2023.

Asphalt finisher

Menurut Purba sapaan akrap rekan jurnalis bahwa kinerja PT.HKI selaku kontraktor yang melaksanakan proyek Nasional pembangunan jalan tol Permai sejak tahun 2017 silam, besaran anggaran sekitar 16 triliun, diinformasikan 20 persen beban APBN selebihnya non APBN, pantauan dilapangan “tiada hari tanpa perbaikan jalan tol” HKI melakukan pekerjaan tambal sulam, menjadikan tontonan gratis, menarik perhatian banyak kalangan apa yang menjadi penyebab kerusakan jalan tol Permai, tuturnya.

Masih kata Purba bahwa surat yang disampaikan P3KD Riau kepada Tim Percepatan Reformasi Hukum Menkopolhukam sebagai bentuk keprihatinan terkait kerusakan ruas jalan tol Permai selama tiga tahun ini mengalami kerusakan, bisa jadi disebabkan mutu jalan tol rendah tidak sesuai dengan Semboyan Kementerian PU-PR dalam melaksanakan proyek Nasional “mengutamakan mutu, terlaksananya pembangunan jalan tol karena masyarakat membayar pajak”.

Dum Truk saat mencurah asphalt

Kenyataan dilapangan bertolak belakang dengan semboyan Kementerian PU-PR maupun dari pihak pelaksana proyek Nasional sebagaimana yang dilaksanakan PT. HKI anak perusahaan PT. Hutama Karya (Persero) perusahaan semi plat merah dibawah Kementerian BUMN kerusakan jalan tol Permai kerab mendapat sorotan public karena kinerjanya dinilai buruk.

Tim P3KD Riau Minggu 3 September 2023 berhasil mendokumentasikan aktifitas  PT. HKI terpantau dilapangan bahwa HKI dengan menggunakan sederatan “alat berat” diruas jalan tol dilengkapi dengan koveyor belt. bahwa “alat berat” HKI melakukan pengerukan permukaan ruas jalan tol km,10, 11 dan 28 Pekanbaru menuju Dumai diperkirakan sepanjang 4000 meter, lebar 2 meter, ketebalan badan jalan yang dikeruk 20 cm, bongkahan material digiling kemudian dimuat ke truk yang memang sudah nganri dibadan jalan tol. Perbaikan jalan tol tak terkecuali malam hari, padahal aktifitas perbaikan jalan tol pada malam hari sangat rentan dengan lakalantas terhadap pengguna jalan tol, ucapnya

HKI juga dengan menggunakan “alat berat” dozer dan stomwals melakukan penimbunan dan pemadatan dinding bahu jalan tol yang longsor di km, 72 dan km 47 Dumai menuju Pekanbaru. bahu jalan tol longsor telah berlangsung lama sekitar 4 bulan silam, namun perbaikan dinding bahu jalan hingga saat ini belum juga rampung, tuturnya.

Dikatakan Purba bahwa kondisi jalan tol Permai boleh dibilang kurang bersahabat pasalnya di banyak titik bahu jalan tol “buncit” tidak rata, lobang-lobang kecil ditandai dengan cat warna putih tak terhitung jumlahnya dapat dilihat disepanjang jalan tol, penandaan tersebut bahwa akan ada pengerukan permukaan ruas jalan. Pengguna jalan tol harus extra hati-hati berkenderaan, oleh sebab itu lanjut Purba BPJT selaku “perpanjangan tangan” Kementerian PU_PR yang bertanggungjawab kepada Menteri PU-PR sebaiknya untuk sementara jalan tol Permai ditutup sebelum “Sunami Lakalantas terjadi” imbuhnya.

Mengacu Paragraf 5 Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, Penutupan sementara diatur pada pasal 48 ayat (1) C “Kondisi fisik jalan tol membahayakan pengguna jalan” dengan dasar pasal 48 ayat (1) C ini BPJT bisa melakukan penutupan sementara terangnya.

Purba berharap agar TIM Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menkopolhukam Prof. Mahfud MD melakukan penyelidikan terkait dimulainya pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan tol Permai hingga perbaikan ruas jalan tol yang berkepanjangan tak kunjung selesai, merekomendasikan kepada Presiden RI Joko Widodo untuk mengambil tindakan tegas penyebab kerusakan badan jalan tol Permai tersebut pungkasnya (red).

TERKAIT