Dishub Dumai Bagi-Bagi Rompi, Pengguna Karcis Parkir Akan Diundi

Ket Foto : Hendryan Tengah berpakaian Dinas Dishub Kota Dumai saat bersama kordinator Parkir bagi-bagi Rompi

Dumai - Mimbarnegeri.com, Dinas Perhubungan Kota Dumai bagi-bagi rompi baru kepada juru parkir sekota Dumai, kemudian bagi pengguna karcis parkir setiap tahun akan diundi yang beruntung untuk pemenang pertama mendapat hadiah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) oleh sebab itu karcis parkir tepi jalan umum wajib diberikan kepada pengguna parkir ujar Hendriyan pegawai Dishub Dumai diruangan kantin Dishub Dumai Senin 28 Agustus 2023.

Menurut Hendriyan bahwa besaran parkir sudah tertera dalam karcis tepi jalan umum, bila mana karcis tersebut tidak diberikan oleh juru parkir kepada pengguna parkir maka bisa saja disebut Pungli, kemudian bagi juru parkir yang tidak menggunakan rompi yang sudah menerima rompi maka juru parkir akan diberi  teguran dan warga pengguna karcis parkir tepi jalan umum bilamana menemukan juru parkir tidak memakai rompi Dishub Dumai segera melapor kepada Dishub Dumai agar diambil tindakan terangnya.

Pemungutan uang parkir tepi jalan umum juru parkir harus memakai rompi resmi dan memberikan karcis kepada pengguna parkir yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Dumai berdasarkan Perda No.5 Tahun 2014, sesuai dengan tabel yang tertera dibandrol bahwa mobil besar Rp.5.000,- mobil barang Rp.3000,- mobil penumpang Rp.2000,- dan sepeda motor Rp.1000,-

Pantauan dilapangan dan berbagai keterangan yang dirangkum mimbarnegeri.com bahwa pemungutan uang parkir, yang dilakukan juru parkir diduga tidak hanya dilokasi tepi jalan umum, namun disejumlah titik perparkiran pusat perbelanjaan juga dipungut uang parkir.

Padahal areal parkir dipusat pusat perbelanjaan yang menggunakan halaman milik sendiri membayar pajak retribusi parkir kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dumai. Pungutan uang parkir diareal pusat perbelanjaan tersebut termasuk halaman per bank kan  telah membayar pajak retribusi parkir nilainya sesuai ketentuan dalam Perda No.6 Tahun 2020 dan Perwako No. 61 Tahun 2020 ujar sumber yang layak dipercaya. (Sp)

 
   

TERKAIT