Mediasi Koperasi TKBM OSM Bakal Gagal, Kakan KSOP Diduga Terkesan Diskriminasi.

Ket Foto : Salamuddin Purba Ketua DPC F SP BPU-SPSI Kota Dumai

Dumai - Mimbarnegeri.com, Kepala kantor (Kakan) Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai Yefri Meidison mengatakan bahwa TKBM harus bersertifikat tanpa kecuali dinilai berlebihan, dilansir mimbarnegeri.com 25 Agustus 2023 ternyata tidak berhenti sampai persoalan sertifikasi, kini beredar selebaran mediasi yang dikirim melalui whatsapp ke redaksi mimbarnegeri.com Jumat tanggal 25 Agustus 2023 pukul 24.05 Wib, bahwa pihak KSOP Dumai telah melakukan mediasi terkait “lapangan kerja baru” di PT. OSM yang diperebutkan Koperasi Sungai Sembilan Mandiri dengan UUPJ TKBM “sesuai ketentuan, TKBM yang melakukan bongkar muat harus bersertifikat”, tak pula berlebihan bahwa  beredarnya selebaran mediasi tersebut, memunculkan spekulasi miring yang dialamatkan terhadap Kakan KSOP Dumai yang diduga melakukan diskriminasi terhadap koperasi TKBM OSM ujar Salamuddin Purba Ketua DPC F.SPBPU-KSSI Kota Dumai Sabtu 26 Agustus 2023.

“Mediasi tersebut berlangsung pada malam hari di kantor KSOP Dumai sebagai penggagas mediasi disebut-sebut pihak KSOP Dumai” seakan tidak ada waktu sehingga mengundang perhatian berbagai elemen masyarkat, sebab belum hilang dari ingatan, terkait sikap Kakan KSOP Dumai Yefri Meidison mengatakan bahwa setiap pelangaran Permenhub No.59 Tahun 2021 maka akan ada sangsinya, ternyata apa yang disampaikan Yefri Meidison bisa dibilang “gertak sambal” sebagai bukti adanya pihak KSOP memediasi koperasi TKBM yang sedang “bertikai” ada apa dibalik mediasi, muncul spekulasi diduga bahwa Kakan KSOP Dumai dalam mengambil kebijakan terkait Permenhub No.59 tahun 2021 seperti “membelah bambu, sebelah dipijak yang sebelah lagi diangkat”. pungkasnya  

Rapat Peembentukan Aliansi Koperasi Se Kecamatan Sei.Sembilan 25/8-2023 lalu Di Lubuk Gaung Dumai

Menurut Purba pangilan akrab para Jurnalis dan LSM bahwa Kebijakan Kakan KSOP Dumai untuk melakukan penertiban terhadap Koperasi TKBM PT. OSM terindikasi ada kemiripan dengan syair lagu Bob Tutupoli penyanyi lawas dengan judul “memang lidah tak bertulang, lain dibibir lain dihati”. Selain itu bahwa mediasi Koperasi Sungai Sembilan Mandiri dengan UUPJ TKBM (TKBM Pelabuhan Dumai) yang digagas pihak KSOP ibarat “jeruk makan jeruk” ada apa dengan kebijakan Kakan KSOP Yefri Meidison mestinya laksanakan program kompetensi sertifikasi berdasarkan ketentuan Permenhub No.59 tahun 2021, lalu kemudian lakukan penertiban terhadap Koperasi TKBM OSM.

Mediasi antara perwakilan UUPJ TKBM wilayah kerja PT. OSM dengan Koperasi TKBM Sungai Sembilan Mandiri Kamis malam 24 Agustus 2023 digelar pukul 22.00 wib malam sampai selesai, dihadir oleh  1.Kabid Lala KSOP dan Usaha Kepelabuhanan KSOP, 2.Kasi Perencanaan dan Pengembangan KSOP 3. Staf Bid. Lala dan Usaha Kepelabuhanan KSOP 4.Perwira Jaga KSOP Dumai (Akadapi) 5. Perwakilan Tersus PT. Olekimia Sejahtera Mas 6. Perwakilan Koperasi TKBM Sungai Sembilan Mandiri 7.Perwakilan UUPJ TKBM wilayah kerja PT. OSM (Koperasi TKBM Wilayah Pelabuhan Dumai).

Mediasi tersebut “menghasilkan opsi kesepakatan untuk kegiatan curah kering (cangkang) di Jetty 1 Terminal khusus (Tersus) PT. Oleokimia Sejahtera Mas (OSM) dilaksanakan secara bergantian antara TKBM Sungai Sembilan  dan UUPJ TKBM wilayah kerja PT. OSM selanjutnya dari masing-masing koperasi TKBM akan menyampaikan hasil pembahasan tersebut kepada pengurus koperasi dan serikat pekerja yang terlibat di Tersus PT. OSM”.

Keterangan yang berhasil dirangkum bahwa Koperasi TKBM  Sungai Sembilan Mandiri bermitra dengan PT. OSM cukup lama berlangsung selama 11 tahun, demikian pengakuan Amat Sabtu 25 Agustus 2023 yang turut membubuhi tanda tangan dalam mediasi tersebut mengatakan bahwa mediasi yang dilaksanakan di kantor KSOP tersebut telah dilaporkan kepada Ketua dan pengurus Koperasi TKBM Sungai Sembilan Mandiri pihak koperasi diberi waktu oleh KSOP selambat lambatnya tanggal 28 Agustus 2023 harus sudah ada kejelasan positif terkait kesediaan melaksanakan mediasi tersebut, “sepertinya pihak Koperasi Sungai Sembilan Mandiri belum menentukan sikap atas mediasi tersebut, bisa gagal pungkasnya.

Penegasan pihak KSOP yang memediasi permasalahan TKBM OSM  tersebut jika salah satu pihak menolak maka akan ada sangsi bahwa  Koperasi TKBM Sungai Sembilan Mandiri dan UUPJ TKBM tidak perbolehkan melakukan aktifitas di Tersus PT. OSM “itu ancaman” disampaikan Amat  pada saat rapat koordinasi para pengurus Koperasi se Kecamatan Sungai Sembilan (Sp)


TERKAIT