Penegasan KSOP Soal Sertifikasi TKBM Tanpa Kecuali Berlebihan, Ketua PC F-SPBPU.K-SPSI Dumai Buka Suara

Ket Foto : Salamuddin Purba Ketua DPC F SP BPU-SPSI Kota Dumai

Dumai - Mimbarnegeri.com, Penegasan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai Capt Yefri Meidison “menyatakan akan menindak dugaan pelanggaran Kepmenhub No.59 Tahun 2021 dan kemudian Pihak KSOP akan segera turun menertibkan dan dikoordinasikan  dengan koperasi payung TKBM Dumai”  Yefri Meidison mempersoalkan penunjukan Koperasi Sungai Sembilan Mandiri sebagai penyelenggara TKBM melalui Perusahaan Bongkar Muat PT. Maritim Sinar Utama diketahui melanggar Kepmenhub No.59 Tahun 2021 penegasan itu boleh dibilang “berlebihan” ujar Salamuddin Purba Ketua Cabang Federasi Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC. F.SPBPU-KSPSI) Kota Dumai.

Penegasan Yefri Meidison bahwa “semua tenaga kerja bongkar muat (TKBM) tanpa kecuali harus memiliki sertifikasi, seperti yang diamanatkan Peraturan Menteri” artinya bahwa seluruh pekerja diharuskan mengikuti kompetensi sertifikasi berdasarkan Permenhub No. 59 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Dengan Dermaga Angkutan Diperairan yang dilansir media on line “mata hukum” 19 Agustus 2023 disikapi Purba sapaan akrab para Jurnalis dan LSM.

 

 

crane Alat Pengangkat dan Pemindah Material

Menurut Purba yang juga salah seorang wartawan, anggota PWI “pemegang kartu PWI berwarna biru seumur hidup” mengatakan bahwa Permenhub No.59 Tahun 2021 yang akan diterapkan terhadap tenaga kerja bongkar muat “tanpa kecuali” Sedangkan Kepmenhub No.59 Tahun 2021 adalah tentang “Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Dengan Dermaga Angkutan Diperairan” artinya ada pemilahan  terkait mempekerjakan TKBM yang mempunyai skil, dan non skil. tenaga skil memang perlu bersertifikat yang diterbitkan Instansi yang berwewenang, karena pekerja diperairan dan dermaga  tenaga kerja yang memiliki skil, contoh misal seperti operator crane atau draiver Forklif atau jenis pekerjaan yang menggunakan mesin penggerak, atau bidang telly dan morring  boleh-boleh saja mengikuti kompetensi sertifikasi.

Namun tidaklah secara keseluruhan harus mengikuti kompetensi sertifikasi. “tanpa kecuali” apakah termasuk tukang pikul barang didermaga secara manual, atau tenaga kerja service tangki misalnya, apakah juga diharuskan mengikuti komopetensi sertifikasi, kalaupun memang diharuskan mestinya pihak KSOP Dumai mensosialisasikan Kepmenhub No.59 Tahun 2021 tersebut sehingga para pekerja diperairan dan pelabuhan mengerti dan memahami apa yang dimaksud dengan kompetensi sertifikasi tersebut ujar Purba

Bahwa penegasan Cptn Yefri Meidison akan berkoordinasi dengan koperasi payung TKBM Dumai bisa saja menimbulkan kecemasan para TKBM non skil, bahwa penegasan Yefri Meidison  bisa jadi “ultimatum” buat TKBM non skil, yang direkrut Koperasi tempatan di Kecamatan Sungai Sembilan.

Kecemasan TKBM non skil yang direkrut oleh Koperasi tempatan, yang bekerja diperusahaan dikawasan industri Lubuk Gaung terindikasi bakalan terkena sanksi sebab penegasan Yefri Meidison tanpa kecuali bahwa seluruh TKBM harus memiliki sertifikat.

KSOP Dumai selaku pemegang mandat Otoritas Pelabuhan bisa saja “ me remote” perusahaan agar tidak menerima dan tidak melayani TKBM yang belum memiliki sertifikasi. Kekhawatiran tersebut disampakan Purba Ketua PC- F.SPBPU-K.SPSI Kota Dumai pada saat pertemuan dengan Pengurus PUKK dan PUK F.SPBPU-K.SPSI Kecamatan Sungai Sembilan belum lama ini.
Menurut Purba bahwa KSOP Dumai akan berkolaborasi dengan koperasi payung TKBM Dumai akan menindak lanjuti dugaan pelanggaran Permenhub No.59 Tahun 2021 Pihak KSOP akan turun menertibkan terhadap Perusahaan Bongkar Muat PT. Maritim Sinar Utama (MSU) yang beroperasi di PT. Oleokimia Sejahtera Mas (Sinar Mas Group)  diharapkan penertiban tersebut secara keseluruhan dan jangan ada “anak tiri anak kandung” sebab Industri yang beroperasi di Kawasan Industri Lubuk Gaung diperkirakan ada belasan Tersus dan TUKS. Ujarnya.

Erik  Chandra Sekretaris PUKK F.SPBPU-K.SPSI Kecamatan Sungai Sembilan ketika ditemui mimbarnegeri.com terkait penegasan KSOP Dumai belum lama ini mengatakan bahwa soal kompetensi sertifikasi untuk TKBM sah sah saja, mestinya KSOP Dumai mengundang seluruh Koperasi yang mempekerjakan buruh bongkar muat dikawasan Tersus dan TUKS Lubuk Gaung mensosialisasiakan Kepmenhub No.59 Tahun 2021 tersebut osialisasi belum pernah “kami ingin tau TKBM yang mana yang diharuskan mengikuti komopetensi” apakah khusus tenaga skil atau termasuk yang non skil jika memang suatu keharusan “kami siap mematuhi Permenhub 59 Tahun 2011” sebab untuk mengikuti kompetensi sertifikasi jumlah pesertanya sudah ditentukan dan biaya untuk mengikuti kompetensi sertifikasi juga sudah diinformasikan cukup mahal “bagi pekerja harian” sepertinya agak sulit karena biaya kompetensi sertifikasi tersebut jutaan rupiah, kecuali biaya kompetensi sertifikasi tersebut murah dan terjangkau.

Seluruh Koperasi tempatan yang berbadan hukum yang ada di Sungai Sembilan siap membantu KSOP untuk menyelenggarakan kompetensi sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku ujar Erik seraya memperlihatkan Whatssapp dari salah satu Perusahaan Jasa Penyelenggara Kompetensi yang berintegritas untuk menyelenggarakan Kompetensi tersebut ujarnya (**)

TERKAIT