Setelah Rapat dengan Luhut, KLHK Bentuk Satgas Penanganan Polusi Udara

Ket Foto : Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/8/2023).(KOMPAS.com/Dian Erika )

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar telah membentuk satgas penanganan polusi udara di Jakarta yang makin buruk sejak beberapa hari terakhir. Satgas itu dibentuk setelah KLHK mengikuti rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat (18/8/2023).

"Tadi rapat dipimpin Pak Menko. Waktunya sangat singkat, jadi arahannya banyak, semua aspek. Khusus yang dari aspek lingkungan, Kementerian LHK telah membentuk satuan tugas dalam lingkup KLHK," ujar Siti di Gedung Kemenko Marves, Jumat.

Menurut Siti, salah satu tugas satgas yakni mengawasi industri-industri yang disebut menjadi sumber polusi. "Tapi tak menutup kemungkinan juga sumber lain. Sumber yang lain misalnya pembakaran limbah elektronik, kemudian pembangkit listrik yang independen," kata Siti.

"Jadi kan ada tuh untuk industri atau mal atau hotel yang pakai pembangkit listrik sendiri atau dia kombinasi dengan PLN. Nah, itu semua akan diperiksa," sambung dia.

Menurut Siti, rapat itu juga membahas biaya parkir kendaraan sebagai langkah lain untuk mengatasi polusi udara. Namun, hal itu ditangani oleh Pemprov DKI Jakarta. "Bagian kedua di KLHK adalah pengawasan dan sanksi hukum. Jadi kami akan melakukan pengawasan, mulai dari dievaluasi, lalu diklarifikasi, sampai diinspeksi lapangan itu terhadap pembangkit-pembangkit PLT, termasuk juga diesel untuk industri maupun untuk mal," ucap Siti.

"Jadi di Jakarta ada sembilan unit yang akan segera kami periksa. Kemudian, di Banten ada tujuh unit dengan 20 mega ke atas. Kemudian, di Jawa Barat juga ada," sambung dia.*

sumber : KOMPAS.com

TERKAIT