Penambangan Emas Di Pasaman Terus Berlanjut? Benarkah Karena Adanya Uang Stabil ?

Ket Foto : Gambar sebelah kiri Kobelco merk SunWard sedang melintasi Jalan Desa Gambar sebelah kanan Jalan Desa yang merupakan Semenisasi rusak berat

Pasaman, - Ditengah gencarnya pemberantasan PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) yang dilakukan Mabes Polri bekerjasama dengan Polres pasaman Barat, ternyata tidak menyurutkan penambang emas di Pasaman Timur. Lokasi penambangan yang semula berada di Sinuangon Kenagarian Cubadak  Kecamatan Duo Koto Pasaman dipindahkan ke Desa Batang Kundur masih dalam wilayah Kecamatan yang sama berjarak + 9 Km dari Sinuangon.

Pemindahan lokasi penambangan tersebut yang semula dilakukan oleh Firdam Batubara als Pudun beralih kepada Yunsar Lubis dengan memindahkan 2 exapator milik Firdam Batubara. Exapator tersebut dipindhkan dengan melintasi jalan Desa, akibatnya jalan Desa yang merupakan jalan Semenisasi rusak berantakan tanpa ada upaya perbaikan yang membuat masyarakat memprotes keras.

Semakin beraninya penambang emas illegal ini dimungkinkan karena adanya pembeking yang entah dari mana, akan tetapi kuat dugaan karena adanya pembagian dana stabil  

Usman G Siregar Ketua Mabes LSM Barisan Indonesia Bersatu merasa aneh atas sikap para penambang Emas liar ini yang sudah sangat merugikan masyarakat, mereka sepertinya tidak peduli akan nasib lingkungan sekitar penambangan dimasa depan, persawahan yang rusak jalan Desa yang porak poranda.

Menurut Usman G Siregar, pihaknya sebelum turunnya tim pemberantasan Tambang Emas tanpa Izin (Peti) di wilayah Pasaman barat, pihaknya telah melaporkan kegiatan penambangan emas illegal yang berlokasi di Sinuangon Kec.Duo Koto,  bahkan telah menyampaikan  surat langsung ke Polsek Kec.Duo Koto yang tembusananya disampaikan kepada Bupati Pasaman, Kapolres Pasaman, Kejaksaan Negeri pasaman hingga sampai ke Camat Duo Koto.

Akan tetapi justru menurut informasi yang beredar dikalangan masyarakat Cubadak, daerah Pasaman Baratlah yang habis kena razia Peti, sementara wilayah Kecamatan Duo Koto aman-aman saja. Ini menunjukkan adanya pilih kasih dalam memberantas illegal mining.

Tidak tersentuhnya Pirdam Batubara selaku penambang utama Emas tanpa izin di Sinuangon Pasaman Timur menurut Usman G Siregar  erat kaitannya dengn adanya uang stabil kepada Aparat Penegak hukum (APH), padahal masih menurut Usman G Siregar dalam melaksanakan operasi penambangan Pirdam menggunakan lebih dari 4 buah alat berat berupa Exapator.

Usmanpun mengungkapkan, sejak gencarnya Razia penambangan emas tanpa izin yang dilakukan Mabes Polri di Pasaman Timur, Pirdam tiarap untuk sementara, sebab gencarnya isu peemberantasan Peti di Pasaman Barat telah membuka mata masyarakat Sinuangon bahwa pekerjaa yang dilakukan Pirdam Batubara adalah salah, akibatynya banyak masyarakat yang mempertanyakan langkah Pirdam terhadap perjanjian pembuatan pencetakan sawah.

“Surat yang kami layangkan beberapa waktu yang lalu itu didasarkan, Undang-undang nomor 4 tahun 2009 pasal 158 tentang pertambangan mineral dan batubara, agar menjaga kelestarian lingkungan hidup dan tidak merusak lingkungan hidup dan tidak merusak hutan/sungai serta tidak melakukan penambangan tanpa izin (ilegal meaning).

Bahkan menurut Usman G Siregar masih ada 5 Undang-undang lainnya yang dilanggar, sebab wilayah yang ditambang tersebut termasuk hutan lindung, “oleh karenanya Firdam B. harus mempertanggung jawabkan pekerjaan penambangan tanpa izin tersebut kepada Negara termasuk kepada masyarakat yang wilayahnya di obok-obok sehingga sawah tempat mereka menopang hidup selama ini rusak berat” jelas Usman G Siregar kepada mimbarnegeri.com.*sal






TERKAIT