Sidang Lapangan Yang Digelar PN Dumai, Kuasa Hukum Mempertontonkan Kejanggalan Dalil Gugatan

Ket Foto : Sidang Lapangan Terkait Gugatan Perdata No.27/Pdt.G2023 Jum'at 4 Agustus 2023 di RT.015 Kelurahan Lubuk Gaung

Dumai - mimbarnegeri.com,  Sidang lapangan perkara Gugatan Perdata Nomor : 17/Pdt.G/2023/PN. Dum terkait sengketa Tanah/lahan antara Chandra lawan Ocu Nurdin atas objek bidang tanah Simpang Jl. PU Lama/ Jalan baru menuju PT. Agro Murni RT-015 Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai yang digelar terbuka untuk umum pada Jumat 4 Aguatus 2023 penggugat tidak dihadirkan, kecuali Ocu Nurdin karena dalam keadaan sakit menjalani perawatan di RSUD Dumai.

Netizen yang menyaksikan jalannya persidangan atas gugatan perdata No.17/Pdt.G/2023/PN.DUM mengatakan, “bahwa kehadiran para pihak yang bersengketa secara fisik merupakan suatu hal yang penting karena sangat berpengaruh pada agenda persidangan selanjutnya”. Pada sidang lapangan yang digelar PN Dumai penggugat Chandra tidak dihadirkan sehingga memunculkan spekulasi dikalangan netizen bahwa bisa jadi dalil penggugat atas objek tanah yang berujung ke pengadilan tersebut terindikasi “abu-abu” yang artinya bahwa bukti dalam menentukan kebenaran suatu kejadian atau peristiwa  dalam perkara perdata yang diajukan penggugat tersebut patut untuk dipersoalkan, ujar salah seorang netizen membagikan informasi ini pada redaksi mimbarnegeri.com Sabtu 5 Agustus 2023.

Penggugat Chandra mengklaim atas bidang tanah yang dikelola Ocu Nurdin sebagai  warisan almarhum Teleng penggarap lahan berdasarkan Surat Blok Tebas Tebang No.01/LBG/1984 atas nama Teleng saat ini posisi bidang tanah tersebut berlokasi Simpang Jalan PU lama atau Jalan Baru menuju PT. Agro Murni RT-015 Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Dumai.

Kuasa hukum Ocu Nurdin, Tiwa SH dan Agus Susanto Bakir SH ketika ditanya melalui whatsapp majelis hakim PN Dumai yang menyidangkan perkara Gugatan Perdata No.17/Pdt.G/2023 menyampaikan bahwa selaku ketua majelis Bu, Yen, SH, hakim anggota Liberty O, Sitorus, SH, dan Alfarobi, SH dan seagai PP. Robi SH. Sementara itu kuasa hukum Chandra selaku penggugat yaitu Mangaratua Tampubolon SH ketika sidang lapangan tanpa didampingi penggugat dan saksi dari penggugat, sedangkan kuasa  hukum tergugat Ocu Nurdin yakni Agus Susanto Bakir SH dan Tiwa SH, saat sidang lapangan  Penasehat Hukum (PH) Ocu Nurdin bisa menghadirkan 3 orang saksi salah seorang diantaranya pemuka masyarakat Lubuk Gaung yakni Idrus dan Buchori mantan RT dilokasi lahan yang disengketakan tersebut serta Salim warga Lubuk Gaung.

Ketidak hadiran penggugat Chandra dan saksi saksi penggugat ketika dikonfirmasi melalui whatsapp Agus Susanto Bakir, SH, selaku kuasa hukum membenarkan ketidak hadiran Chandra dan saksi penggugat, yang hadir pada saat sidang lapangan adalah kuasa hukum Chandra yaitu Mangaratua Tampubolon SH, ujar Agus Susanto Bakir disampaikan melalui whatsapp Sabtu 5 Agustus 2023.

Sejumlah keterangan yang dirangkum atas peristiwa sengketa tanah antara Chandra lawan Ocu Nurdin  menyebutkan penyebab ketidak hadiran Chandra selaku penggugat dalam sengketa tanah yang objeknya tidak dapat dijelaskan secara rinci kemudian  penggugat juga tidak menghadirkan saksi, bisa jadi sidang lapangan yang digelar tersebut konsekuensinya terjadi penolakan.

Selain itu kejanggalan yang dipertontonkan kuasa hukum para pihak pada saat sidang lapangan terkait sengketa lahan antara Chandra lawan Ocu Nurdin tampak Mangaratua Tampubolon SH, dihadapan majelis hakim yang menyidangkan perkara gugatan perdata dimaksud membuka lembaran kertas dengan memperlihatkan goresan-goresan diatas kertas putih, seakan akan bahwa “goresan goresan berbentuk garis lurus” tersebut merupakan gambar kasar terkait objek tanah yang diperkarakan demikian juga dari pihak kuasa hukum Ocu Nurdin ikut latah mempertontonkan hal yang sama memperlihatkan gambar kasar terkait letak tanah yang disengketakan semestinya masing masing pihak yang berperkara menjukkan keprofesionalannya sebagai advokat bahwa peta yang diperlihatkan kepada hakim mestinya berdasarkan pengambilan titik kordinat geografis bukan selembar ketas menggambarkan letak tanah “scet kasar” ketus netizen.

Bahwa ketidak hadiran Chandra pada sidang tersebut netizen menduga bahwa keabsahan surat tanah atas bidang tanah yang dijadikan dasar menggugat. Chandra selaku penggugat belum dapat menunjukkan batas-batas tanah yang disengketakan sebab sempadan tanah tidak dihadirkan dilapangan selain itu bahwa bidang tanah yang disengketakan tanpa melakukan detail soal objek perkara atas bidang tanah yang diperkarakan di Pengadilan Negeri Dumai semestinya pada saat sidang lapangan dilakukan pengukuran dengan menghadirkan penggugat dan tergugat secara fisik dengan menunjukkan titik koordinat geografis oleh Chandra selaku penggugat, demikian sebaliknya tergugat dengan dan menghadirkan BPN Kota Dumai sehingga sidang lapangan tersebut akurat, tanpa adanya petunjuk berdasarkan titik kordinat geografis atas tanah yang disengketakan dan atau tanpa adanya penguasaan dilapangan  sebaiknya bidang tanah yang dipermasalahkan diserahkan kepada pemerintah karena akibat diterlantarkan atau lahan tidur.

Bahwa dampak yang dialami Ocu Nurdin sebagai tergugat dalam gugatan perdata No.17/Pdt.G/2023 tidak bisa dihadirkan pada saat pelaksaan sidang lapangan Nurdin dalam keadaan sakit setelah diamankan Satreserse Polres Dumai Kamis 2 Agustus 2023 dari rumahnya terkait perkara pidana yang diduga menggunakan surat palsu dan perusakan atas laporan Djunaidi Zhang alias Djunaidi Zhang di Polres Dumai.

Bahwa ketidak hadiran para pihak pada saat sidang lapangan terkait gugatan perdata Chandra lawan Ocu Nurdin bisa jadi dianggap sebagai ketidak seriusan pihak penggugat dan tergugat untuk mempertahankan haknya, Konsekuensi apabila penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya sesuai fakta dilapangan maka dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya sehingga akibat hukum yang harus ditanggungnya atas kegagalan membuktikan dalil gugatannya  bisa jadi terjadi penolakan atau dijadikan status Quo ketus netizen yang minta namanya tidak dipublikasikan. (Sp)


TERKAIT