Sengketa Lahan Lubuk Gaung Polres Dumai Belum Bisa Hadirkan Djunaidi Zhang Sebagai Pelapor

Keterangan Foto : Peninjauan Lapangan yang dilakukan Polres Dumai bersama Kuasa Hukum Ocu Nurdin, tanpa dihadiri saksi pelapor, Camat maupun Lurah Lubuk Gaung

 Mimbarnegeri.com. Permasalahan sengeta Lahan antara Ocu Nurdin Warga Mampu Lubuk Gaung lawan Djunaidi Zhang alias Ayu Djunaidi Warga Dunai salah seorang pengusaha ternama di Dumai berujung ke Polisi.

Djunaidi Zhang melaporkan Ocu Nurdin berprofesi sebagai buruh terkait dugaan Perusakan Lahan dan dugaan Surat Palsu, bahkan Surat Asli Blok Tebas Tebang a.n. TELENG telah disita Polres Dumai dari BPN Kota Dumai maka tak pula mengherankan dikalangan netizenpun terjadi spekulasi, berbagai tanggapan pun kian melebar soal sengketa tanah yang berlokasi di RT-15 Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai yang sampai hari ini disinyalir belum juga ditingkatkan menjadi penyidikan.

Jangan jangan Laporan Polisi Djunaidi Zhang terhadap Ocu Nurdin belum sesuai fakta yang sesungguhnya, belakangan ini muncul isu bahwa pihak Ocu Nurdin untuk mencari keadilan juga akan melakukan Uji forensic ke Polda Riau terkait Surat Tanah yang dimiliki Djunaidi Zhang yang dijadikan bahan untuk melaporkan Ocu Nurdin dengan dugaan penggunaan surat palsu.

Sinyalemen Uji Frorensik yang akan dilakukan pihak Ocu Nurdin terkait ketidak hadiran Djunaidi Zhang alias Ayu Djunaidi selaku pelapor menjadikan kalangan netizen mendukung upaya Ocu Nurdin mengajukan permohonan kepada Polres Dumai melalui Penasehat Hukumnya untuk menguji Surat Tanah yang dimiliki Djunaidi Zhang.

Penanganan kasus sengketa tanah antara Ocu Nurdin lawan Djunaidi Zhang kabar beredar pada saat dilakukan peninjauan lapangan oleh Tim Polres Dumai bersama Kuasa Hukum Ocu Nurdin justru Djunaidi Zhang alias Ayu Djunaidi dan Kuasa Hukum Djunaidi Zhang, Camat Sungai Sembilan dan Lurah Lubuk Gaung tidak hadir dalam peninjauan lapangan tersebut.

Oknum yang “berkolaboasi” terkait permasalahan sengketa tanah tersebut bisa jadi “ketar-ketir”, sebab tidak tertutup kemungkinan permasalahan dugaan penggunaan surat palsu sebagaimana yang dilaporkan Djunaidi Zhang terhadap Ocu Nurdin atas bidang tanah yang dikalim Djunaidi Zhang bakal berimplikasi hukum.

Bahwa memperhatikan Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-230/E/EJP/01/2013 tanggal 22 Januari 2013  ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi diseluruh Indonesia. Perihal : Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Yang Objeknya Berupa Tanah. Point 1, disebutkan “bahwa bilamana Kajati dan Kajari menerima SPDP dari penyidik yang objeknya perkara pidanya berupa tanah maka hendaknya diatensi secara sungguh sungguh dengan menyikapi secara objektif, frofesional dan proporsional sehingga tidak mudah dipengaruhi oleh manufer manufer dari oknum-oknum yang memiliki kepentingan pribadi”.

Artinya bahwa Jaksa Agung jauh-jauh hari sudah memprediksi persoalan Pertanahan bakal bermunculan, lalu kemudian memberikan “lampu kuning” kepada Jajarannya terkait dugaan kejahatan mafia soal ke Agrariaan. Surat Jaksa Agung RI tersebut mengingatkan Jajarannya agar berhati hati menerima SPDP dari Penyidik yang objeknya berupa tanah.

“Djunaidi Zhang, Camat dan Lurah tidak hadir dalam peninjauan Lapangan yang dilakukan Polres Dumai bersama Kuasa Hukum Ocu Nurdin” dikutip dari mitra riau.com. “Rombongan Pemuda Pancasila dan Tim Unit Polres Dumai turun ke area lahan yang diserobot oleh Djunaidi Zhang alias Ayu Djunaidi, namun dari pihak Camat Sungai Sembilan, Lurah Lubuk Gaung beserta BPN Dumai tidak hadir pada saat peninjauan lapangan tersebut”.

Terkait penanganan kasus sengketa tanah antara Ocu Nurdin lawan Djunaidi Zhang pada saat peninjauan lapangan ketidak hadiran Djunaidi Zhang dipertanyakan Kuasa Hukum Ocu Nurdin kepada Penyidik Bripka Heri Setyawan bahwa “kehadiran kami bukan menentukan siapa pemilik tanah, masalahnya sama atau tidak lokasinya nanti di Pengadilan, kami hadir sesuai permintaan kuasa hukum dimana lokasinya” ujar Penyidik singkat yang terekam dalam vidio berdurasi kurang lebih 1 menit.

Terkait permasalahan tanah antara Djunaidi Zhang sebagai Pelapor dan Ocu Nurdin sebagai terlapor netizen mengharapkan agar penanganan kasus sengketa tersebut dilakukan secara professional sehingga dugaan “hukum tajam kebawah tumpul keatas” tidak terjadi semoga (Tim)
             

TERKAIT