PT Foresta Tak Respon Tuntutan Demontran yang Minta 20 Persen Lahan HGU untuk Kebun Sawit Masyarakat

Ket Foto : Massa demo PT Foresta Lestari di Kantor DPRD Belitung, Senin (10/7/2023).

BELITUNG - Perusahaan sawit PT Foresta Lestari Dwikarya hadir menemui perwakilan massa yang berdemo dan anggota DPRD di Ruang Banmus DPRD Kabupaten Belitung, Senin (10/7/2023). Pertemuan ini sekaligus menyampaikan tuntutan dari demonstran yang merupakan masyarakat dari lima desa di Kecamatan Membalong yang terkena area perkebunan sawit dari perusahaan tersebut.

Di antaranya mengenai tuntutan lahan plasma 20 persen dari HGU perusahaan sawit tersebut. Hingga akhir pertemuan yang berlangsung alot ini, pihak perusahaan enggan memberikan keputusan atas tuntutan masyarakat tersebut.

Kuasa Direksi PT Foresta Lestari Dwikarya, Fitrizal Zakir mengatakan pihaknya telah berlaku sesuai aturan. Tuntutan massa yang meminta lahan 20 persen dari HGU berdasarkan surat edaran yang mengacu pada aturan lama yang tidak relevan.
Menurutnya, dari surat edaran yang disampaikan massa mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Agraria nomor 7 tahun 2017. Permen tersebut dicabut dan tidak berlaku lagi setelah diterbitkannya Permen Agraria nomor 18 tahun 2021.
"Artinya, bahwa apa yang kami sampaikan bahwa saat ini dalam proses merealisasikan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seperti yang diamanatkan Permen terbaru.

Tahapannya pun sudah kami lakukan, sudah 1.400 hektare yang kami identifikasi, tinggal nanti sosialisasi yang harus didampingi dinas perkebunan untuk menjelaskan tahapan yang harus dipenuhi termasuk legalitas," katanya.
Ia juga memaparkan, PT Foresta Lestari jauh hari sebelumnya sudah berkeinginan membangun kebun mitra, plasma untuk masyarakat.

Adanya UU Ciptaker yang baru, bahwa kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar yang terakhir diatur dalam permentan 18 tahun 2021 sudah jelas bahwa untuk memfasilitasi kebun masyarakat sekitar yang diatur sedemikian rupa.
"Kami PT Foresta sudah melakukan tahapan awal implementasi Permentan, dalam tahap persiapan, jadi kami sudah memetakan 1.400 hektare lahan yang diajukan masyarakat untuk dibangun kebun plasma dengan pola full manage, semua dikelola masyarakat dengan status lahan dimiliki masyarakat," ujarnya.

Setelah pertemuan di Ruang Banmus DPRD Belitung, pihak perusahaan enggan memberikan kepastian atas tuntutan massa yang meminta lahan 20 persen dari HGU untuk menjadi kebun masyarakat. Massa yang tak puas atas jawaban tersebut pun mengancam menutup akses ke perusahaan selama tiga hari sembari menunggu keputusan perusahaan.

Ditemui awak media setelah pertemuan di Ruang Banmus, Fitrizal pun enggan berkomentar. Ia juga tak memberi respon terhadap aksi yang akan dilakukan masyarakat Kecamatan Membalong yang akan menutup akses perusahaan selama tiga hari.*

sumber : Posbelitung.co

TERKAIT