KLHK: Antam dan Semen Indonesia Tak Kantongi Izin Usaha di Bidang Kehutanan

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Dok. Bisnis Indonesia.com,

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memasukkan PT Antam Tbk. dan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. dalam perusahaan yang tak mengantongi izin berusaha di bidang kehutanan. Adapun, daftar tersebut tertuang dalam keputusan Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap XI.

Dalam keputusan tersebut, Kementerian LHK menetapkan sebanyak 36 perusahaan yang memiliki operasional usaha tanpa izin di kawasan hutan tersebut. Berdasarkan daftar tersebut, dua perusahaan pelat merah tercantum sebagai salah satu perusahaan yang mimiliki operasional usaha tanpa izin yakni Semen Indonesia, Solusi Bangun Indonesia, dan Antam.

Data dan informasi tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk memverifikasi lebih lanjut guna mengetahui kebenaran dan kesesuaian dengan fakta lapangan berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Pemerhati Lingkungan Hidup Dedi Kurniawan, menegaskan bahwa ketegasan sanksi negara tersebut akan dijadikan momentum oleh para pegiat lingkungan untuk melakukan aksi dan mendukung penyelesaian masalah pengemplang kewajiban ini yang terindikasi ada unsur kesengajaan. Smelter Mempawah Antam (ANTM) Gandeng Lagi Chalieco China Semen Indonesia (SMGR) Kenalkan Teknologi Deteksi Operator Mengantuk "Indikasi pelanggarannya jelas, antara lain merusak kawasan hutan, adanya kerugian negara dan ketidak patuhan terhadap peraturan yang seakan mengulur-ulur waktu, kami akan segera turun kejalan lagi bersama berbagai elemen masyarakat supaya KLHK dan Kejaksaan Agung serius tangani kasus lingkungan hudup ini," ujar Dedi dalam siaran persnya, Senin (19/6/2023).

Dedi menambahkan, pemerintah harus bertindak tegas agar kegiatan usaha yang dilakukan tidak menimbulkan kerugian negara dalam pengabaian dan kepatuhan terhadap peraturan. Dia menilai, bagi perusahaan-perusahaan pelanggar yang telah masuk dalam list KLHK sebagaimana dilampirkan dalam SK Menteri LHK nomor 196 itu, harus bersiap menerima sanksi sesuai UU Cipta Kerja dan PP nomor 24 Tahun 2021 dan masuk dalam kebijakan ABS atau Automatic Blocking System. 

sumber : Bisnis.com

TERKAIT